Jelaskan Situasi PD dan KLB, Jansen: Tidak Ada Dualisme Partai Demokrat. Hanya Ada Satu Dipimpin Mas AHY

- 6 Maret 2021, 14:21 WIB
Tangkapan layar dari video unggahan di akun Twitter Jansen Sitindaon saat menjelaskan situasi Partai Demokrat dan KLB Deli Serdang, Sumut
Tangkapan layar dari video unggahan di akun Twitter Jansen Sitindaon saat menjelaskan situasi Partai Demokrat dan KLB Deli Serdang, Sumut /Twitter @Jansen Sitindaon

SINARJATENG.COM – Situasi Partai Demokrat semakin memanas pasca ditetapkannya Moeldoko menjadi Ketua Umum Partai Demokrat (PD) versi Kongres Luar Biasa (KLB) PD Deli Serdang pada Jumat, 5 Maret 2021.

Para pengurus Partai Demokrat menuding KLB tesebut adalah ilegal dan tidak berlandaskan hukum.

Salah satu yang bereaksi cukup keras adalah Wakil SekJend Partai Demokrat Jansen Sitindaon.

Baca Juga: Jelang Peletakkan Batu Pertama Masjid, Yaqut dan Erick Thohir Sambut Menteri Energi dan Industri UEA di Solo

Melalui akun Twitternya, Jansen menjelaskan secara sederhana mengenai situasi Partai Demokrat dan KLB illegal.

“Teman-teman saya hanya ingin menyampaikan dua hal saja. Yang pertama tidak ada itu dualisme Partai Demokrat. Yang ada itu hanya satu lisme.

Partai Demokrat yang sah itu hanya ada satu yaitu Partai Demokrat yang dipimpin oleh mas AHY,” Kata Jansen sebagaimana dilihat dari video unggahan di akun Twitternya.

Baca Juga: Ashanty Ungkap Kronologi Positif Covid-19 Hingga Masa Kritisnya‎

Jansen menambahkan bahwa hal itu harus menjadi pegangan bagi semua sebagai keyakinan dalam berpolitik.

Jansen kembali memegaskan bahwa Partai Demokrat yang legal dan resmi hanya ada satu yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Jansen menambahkan poin kedua yang ditanyakan oleh pengikutnya di Twitter mengenai KLB.

“Setiap partai Setiap organisasi itu punya aturan main. Termasuk kaitannya soal KLB, musyawarah luar biasa, atau persamaannya lah.

Baca Juga: Preview Liga Inggris Malam Ini: Arsenal Siap Lanjutkan Tren Positif Saat Melawan Burnley

Dan aturan main itu khususnya partai politik ya itu negara tau Menteri Hukum dan HAM tau karena Anggaran Dasar Anggaran Partai itu ikut juga disahkan oleh Mneteri Hukum dan HAM,” ujar Jansen.

Jansen mengatakan yang tertulis Anggaran Partai Demokrat sangat jelas mengenai syarat KLB.

“Syarat KLB itu ada tiga yang pertama itu adanya persentasi perwakilan DPC begitu. Kalo untuk KLB itu 50 persen di Demokrat. Kemudian DPDnya juga harus hadir.

Baca Juga: Rapimnas Golkar, Airlangga Hartarto Diusulkan DPD Provinsi Se-Indonesia Jadi Capres 2024

DPD itu adalah pemimpin partai di tingkat provinsi. Kalo itu syaratnya dua pertiga. Plus ya Majelis Tinggi Partai atau MTP,” ujar Jansen.

Terakhir, Jansen menegaskan tidak ada alasan bagi Kementerian Hukum dan HAM RI mengesahkan KLB ilegal yang dianggap tidak memenuhi tiga syarat di AD/ART Partai Demokrat.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x