Muhammadiyah Menolak Perpers 10 Tahun 2021 Tentang Melegalkan Minuman Keras, Ini alasannya

- 2 Maret 2021, 16:57 WIB
Logo Muhammadiyah. Ormas Islam Muhammadiyah menetapkan awal Ramadhan dan Idul Adha.*
Logo Muhammadiyah. Ormas Islam Muhammadiyah menetapkan awal Ramadhan dan Idul Adha.* //dok. Muhammadiyah

SINARJATENG.COM - Pusat pimpinan Muhammadiyah yang berpusat di Yogyakarta melakukan konfersi pers lewat live Story di Akun Instagram @Lensamu pada Selasa, 2 Maret 2021. Menolak Perpers 10 Tahun 2021 Tentang Melegalkan Minuman Keras.

Dalam konfersi pers yang diwakilkan oleh seketaris PP Muhammadiyah Dr Agung Danarto, M.Ag

Beliau membacakan pernyataan sikap PP Muhammadiyah tentang Perpers 10 tahun 2021 yang melegalkan Investasi dan Produksi minuman keras di wilayah Bali, NTT, Sulawesi Utara dan Papua.

Baca Juga: Beginilah Isi Lampiran Perpres Miras yang Dibatalkan Presiden Jokowi

Muhammadiyah secara terang-terangan merasa keberatan dengan adanya perpers yang baru saja dikeluarkan

Alasannya adalah selain haram hukumnya minuman keras sendiri dapat merusak akhlak dan jiwa seseorang, Alahkah baiknya pemerintah merevisi perpers 10 tahun 2021 atau mencabutnya.

Pemerintah yang lebih mementingkan mendongkrak perekonomian masyarakat dengan membuka investasi minuman keras hendaknya melihat aspek budaya dan ajaran agama islam di Indonesia.

Baca Juga: Link Live Streaming Man City vs Wolves: Prediksi Line Up Kedua Tim

Muhammadiyah menyarankan pemerintah lebih memprioritaskan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x