SINARJATENG.COM - Pusat pimpinan Muhammadiyah yang berpusat di Yogyakarta melakukan konfersi pers lewat live Story di Akun Instagram @Lensamu pada Selasa, 2 Maret 2021. Menolak Perpers 10 Tahun 2021 Tentang Melegalkan Minuman Keras.
Dalam konfersi pers yang diwakilkan oleh seketaris PP Muhammadiyah Dr Agung Danarto, M.Ag
Beliau membacakan pernyataan sikap PP Muhammadiyah tentang Perpers 10 tahun 2021 yang melegalkan Investasi dan Produksi minuman keras di wilayah Bali, NTT, Sulawesi Utara dan Papua.
Baca Juga: Beginilah Isi Lampiran Perpres Miras yang Dibatalkan Presiden Jokowi
Muhammadiyah secara terang-terangan merasa keberatan dengan adanya perpers yang baru saja dikeluarkan
Alasannya adalah selain haram hukumnya minuman keras sendiri dapat merusak akhlak dan jiwa seseorang, Alahkah baiknya pemerintah merevisi perpers 10 tahun 2021 atau mencabutnya.
Pemerintah yang lebih mementingkan mendongkrak perekonomian masyarakat dengan membuka investasi minuman keras hendaknya melihat aspek budaya dan ajaran agama islam di Indonesia.
Baca Juga: Link Live Streaming Man City vs Wolves: Prediksi Line Up Kedua Tim
Muhammadiyah menyarankan pemerintah lebih memprioritaskan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.***