Catat! Syarat IPK Minimal Daftar CPNS 2021, Formasi Guru, Dokter hingga Perawat

- 19 Februari 2021, 19:38 WIB
Ilustrasi CPNS
Ilustrasi CPNS /Instagram @infocpns2021/

SINARJATENG.COM - Berikut update syarat IPK minimal pendaftaran CPNS 2021 semua formasi bisa Anda simak dalam artikel ini.

Ada sejumlah syarat daftar CPNS 2021 bisa Anda ketahui secara detail jangan sampai terlewatkan begitu saja.

Seleksi CPNS 2021 akan segera dibuka Maret 2021 mendatang, sehingga Anda wajib mengetahui sejumlah syarat daftar CPNS 2021.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Sabtu 20 Februari 2021, Muka Al Seram Dicium Reyna, Shok Tahu Anak Roy?

Syarat pendaftaran CPNS 2021 ada banyak dokumen yang perlu dipersiapkan, termasuk syarat IPK CPNS 2021.

Dikutip dari Potensi Bisnis dalam artikelnya "Formasi CPNS 2021 Lulusan S1 Semua Jurusan, Lengkap dengan Cara Daftar, Cek di Sini!," formasi CPNS 2021 yang akan dibuka mulai Dokter, Bidan, Perawat, Penyuluh pertanian, Penyuluh PU, Penyuluh KB, dan Guru (1 juta formasi)

Adapun untuk bisa mengikuti seleksi CPNS 2021, berikut syarat daftar CPNS 2021, termasuk syarat IPK minimal daftar CPNS 2021:

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka, Ketahui Cara Daftarnya

1. Berusia 18 hingga 35 tahun saat melamar.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Potensi Bisnis


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah