SINARJATENG.COM - Melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pemerintah menyalurkan kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi yang akan dianggarkan sebesar Rp8,7 milliar untuk 218 unit.
Pemerintah salurkan bantuan Kredit Pemilik Rumah (KPR) dengan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT) sebesar Rp40 juta.
Bukan hanya itu saja, bahkan alokasi anggaran pemerintah bisa diperbesar sampai maksimal 66.750 unit.
Baca Juga: Usai Adanya Vaksinasi, Jumlah Nakes yang Positif Covid-19 di Jateng Alami Penurunan
Bantuan KPR bersubsidi bisa didapatkan dengan memenuhi persyaratan berikut, dikutip Pikiran-Rakyat.com melalui Indonesa Baik.
1. Diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
2. Penghasilan pemohon sesuai dengan zona wilayah, yaitu berkisaran Rp 6 juta hingga Rp 8,5 juta per bulan
Baca Juga: Sambut Imlek di Rumah Saja dengan 6 Rekomendasi Drama China dari Viu
3. Wajib memiliki tabungan di Bank BTN selama minimal 3 bulan