Tilang Elektronik, Ditlantas Polda Jabar: Kendaraan Terkena Pemblokiran Pajak jika Belum Mengurus Hukum Tilang

- 6 Februari 2021, 14:35 WIB
Ilustrasi Tilang Elektronik yang akan diberlakukan di Bandung.
Ilustrasi Tilang Elektronik yang akan diberlakukan di Bandung. /Divisi Humas Polda Metro

SINARJATENG.COM – Polda Jawa Barat saat ini sedang gencar untuk mempersiapkan penerapan tilang elektronik.

Rencananya, penerapan tilang elektronik akan mulai dilakukan di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Jawa Barat.

Tak hanya penilangan saja, Polda Jawa Barat juga menyatakan bahwa kendaraan yang kena tilang elektronik akan diblokir.

Baca Juga: Jadwal Lokasi Layanan Samsat Keliling Kebumen, Hari Ini Sabtu 6 Februari 2021

Mekanisme blokir ini dikatakan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Barat AKBP Efos Satria bahwa sang pemilik kendaraan nantinya tidak akan bisa memperpanjang pajaknya sebelum membereskan masalah terkait tilang elektronik.

"Kendaraan yang terkena pemblokiran itu nanti tidak bisa diperpanjang pajaknya, sehingga perlu terlebih dahulu untuk menyelesaikan proses hukum tilangnya. Selama kendaraannya tertilang, tilangnya belum diurus, kendaraan akan diblokir," ujarnya dikutip dari laman Tribrata News Polri.

Dia menuturkan bahwa jika kendaraan tersebut sudah berpindah tangan, pemilik baru kendaraan tersebut tetap tidak bisa membayar pajak dan harus menuntaskan masalah tilang elektronik itu.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca DKI Jakarta, Sabtu 6 Februari 2021: Waspada Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang

"Ketika si pemilik baru kendaraan akan urus pajak kendaraan, kan enggak bisa tuh pajaknya diperpanjang karena harus buka blokir dulu. Nah untuk buka blokir, harus diselesaikan dulu tilangnya," katanya.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah