Menurut Yusri, korban mengalami kerugian yang mencapai puluhan milyar Rupiah. "Tercatat disini 6 proyek yang sudah ditawarkan tersangka kepada korban, total kerugian mencapai Rp39,5 milyar lebih," ujarnya.
"Dari hasil tindakan perampokan dan penggelapan uang ini, tersangka membeli untuk membeli rumah di kawasan Bintaro Jaya serta membeli sebidang tanah," tukasnya.***