Pasutri Diamankan Polda Metro Jaya Usai Tipu Pengusaha Puluhan Miliar Rupiah

- 28 Januari 2021, 16:20 WIB
Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus pencucian uang senilai Rp39 miliar.
Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus pencucian uang senilai Rp39 miliar. /PMJNews

Menurut Yusri, korban mengalami kerugian yang mencapai puluhan milyar Rupiah. "Tercatat disini 6 proyek yang sudah ditawarkan tersangka kepada korban, total kerugian mencapai Rp39,5 milyar lebih," ujarnya.

"Dari hasil tindakan perampokan dan penggelapan uang ini, tersangka membeli untuk membeli rumah di kawasan Bintaro Jaya serta membeli sebidang tanah," tukasnya.***

Halaman:

Editor: Anto Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah