53 Akta Kematian Korban Sriwijaya Air SJ 182 Telah Resmi Diterbitkan Dukcapil

- 26 Januari 2021, 22:17 WIB
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh /

"Kami Dukcapil tetap bekerja, kami langsung validasi, dan valid. Kami hubungi sesuai alamat korban, 15 menit kemudian dokumen sudah terbit," tuturnya.

Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sebagian besar akta kematian korban.

Baca Juga: Ali Lubis Minta Anies Mundur, Riza Patria Ikut Buka Suara

Tetapi, dia menuturkan bahwa masih ada beberapa dokumen yang belum diserahkan kepada keluarga korban.

"53 korban sudah kita terbitkan dokumennya, dan delapan belum diserahkan dengan korban, kita tergantung dengan keluarga," kata Zudan Arif Fakrulloh.

Dia menambahkan bahwa 45 akta kematian korban telah diserahkan kepada keluarga korban di beberapa daerah.

Baca Juga: GWPP dan Paragon Technology and Innovation Buka Program Fellowship Jurnalisme Pendidikan 2021 Angkatan Pertama

"Sebanyak 45 akta kematian sudah diserahkan kepada keluarganya di berbagai daerah, ada yang di kampung halamannya, dan lain-lain," ujar Zudan Arif Fakrulloh.

Selain itu, dia menuturkan bahwa dari 53 korban yang teridentifikasi, 40 korban teridentifikasi dari sampel DNA dan 13 korban lainnya teridentifikasi melalui sidik jari.

Dilansir dari Pikiran Rakyat dengan judul Dukcapil Kemendagri Terbitkan 53 Akta Kematian Korban Sriwijaya Air SJ 182

Halaman:

Editor: Anto Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x