53 Akta Kematian Korban Sriwijaya Air SJ 182 Telah Resmi Diterbitkan Dukcapil

- 26 Januari 2021, 22:17 WIB
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh /

SINARJATENG.COM – Proses pembuatan akta kematian para korban jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 akan dilakukan sepenuhnya oleh Pihak Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan ikut diurus Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Saat ini, Dukcapil telah menerbitkan 53 akta kematian korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182.

Sebelumnya, Dukcapil telah menyampaikan bahwa keluarga korban tidak perlu mengurus akta kematian para korban.

Baca Juga: Bupati Grobogan Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat agar Dukung Progam Vaksinasi Covid-19

Hal itu adalah karena proses pembuatan akta kematian para korban akan dilakukan sepenuhnya oleh pihak Dukcapil.

Setelah selesai, akta kematian korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 tersebut akan diserahkan kepada pihak keluarga.

Direktorat Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri pun menerbitkan 53 akta kematian korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182.

Baca Juga: Menteri PAN-RB Akan Beri Sanksi Tegas untuk ASN yang Terlibat Kasus Radikalisme Hingga Korupsi

Hal itu disampaikan Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Senin, 25 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Anto Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x