Dia mengatakan seluruh penumpang asing yang mendarat tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.
Dilansir dari Galamedia News dengan judul Ratusan WN China Mendarat di Indonesia, Karantina Ketat Langsung Diberlakukan, Hal tersebut, terang Ahmad, berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Tinjau Vaksinasi di Demak, Ganjar: Vaksinasi Tahap I di Jateng Selesai Lebih Cepat
"Setelah diperiksa kesehatannya, para penumpang diperiksa dokumen keimigrasiannya," tandas Saleh.
Ia juga menambahkan bahwa setelah dokumen mereka dinyatakan lengkap para WNA tersebut diarahkan menuju tempat karantina.*** (Lucky M. Lukman/Galamedia News)