Jadwal Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta Hari ini 25 Januari 2021

- 25 Januari 2021, 07:20 WIB
Ilustrasi SIM keliling
Ilustrasi SIM keliling /Twitter tmcpoldametro/

SINARJATENG.COM - Layanan SIM Keliling DKI Jakarta hari ini, Senin 25 Januari 2021 berada di beberapa lokasi.

Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling Jakarta hari ini dibuka dari mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Berikut lima lokasi layanan SIM Keliling di DKI Jakarta:

Baca Juga: 31 Kabupaten dan Kota di Jateng Canangkan Vaksinasi Covid-19 secara Serentak

1. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

2. Jakarta Barat di Mall Citraland.

3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata Jalan Duren Tiga Timur Nomor 30, RT05, Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Wali Kota Semarang Perpanjang PPKM Hingga 8 Februari Mendatang

4. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX RW01, Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

5. Jakarta Utara di Lippo Plaza, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Untuk yarat perpanjangan SIM meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Baca Juga: Dinilai Tidak Berguna, Berikut 8 Jenis Masker yang Kurang Efektif Atasi Virus Covid-19

Layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus dibuat permohonan SIM baru.

Sedangkan untuk membuat SIM baru bisa dilakukan di Satpas SIM Polda Metro Jaya Jalan Daan Mogot KM 11, Jakarta Barat.

Perpanjangan SIM di Mobil SIM Keliling tidak hanya bagi pemilik SIM berdomisili DKI Jakarta saja, tetapi semua pemilik SIM dari seluruh Indonesia bisa mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di Mobil SIM Keliling DKI Jakarta.

Baca Juga: Usai Kirim Bantuan ke Sulbar, Ganjar Pranowo Dinilai Tidak Fokus Tangani Bencana di Jateng

Sedangkan biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu, sedangkan SIM C Rp75 ribu. Biaya tersebut belum termasuk untuk asuransi sebesar Rp50 ribu dan biaya kesehatan Rp50 ribu.

Ditlantas Polda Metro Jaya juga memberikan dispensasi bagi pasien Covid-19 yang masa berlaku SIM nya habis saat sedang menjalani proses karantina pemulihan kesehatan.

Persyaratannya dengan melampirkan surat keterangan dari tim medis bahwa yang bersangkutan sedang menjalani masa karantina.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x