Dinilai Beratkan Pelaku Usaha, PHRI Demak Tolak Perpanjangan PPKM

- 24 Januari 2021, 16:44 WIB
Pengurus BPC PHRI Kabupaten Demak menunjukan surat keberatan kepada Bupati Demak terkait adanya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Minggu 24 Januari 2021
Pengurus BPC PHRI Kabupaten Demak menunjukan surat keberatan kepada Bupati Demak terkait adanya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Minggu 24 Januari 2021 /Dok. BPC PHRI Demak

SINARJATENG.COM - Badan Pimpinan Cabang Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPC PHRI) Kabupaten Demak Jawa Tengah menolak adanya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Perpanjangan PPKM yang rencananya dimulai 26 Januari hingga 8 Februari 2020 tersebut, dinilai memberatkan para pelaku usaha hotel dan restoran di Kota Wali.

Pasalnya Pelaksanaan PPKM yang saat ini masih berjalan berdampak pada menurunnya omset penjualan mereka dan juga pedagang kuliner lainnya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini 24 Januari 2021: Al Cemburu dengan Kedekatan Rafael dan Andin

"Kami semua keberatan. Kita menolak adanya perpanjangan PPKM," kata Ketua BPC PHRI Kabupaten Demak Santoso didampingi wakil ketua Agus Setyono dan sekretaris Taufik Ismail di Demak, Minggu 24 Januari 2021.

Menurut Santoso, dua Minggu pelaksanaan PPKM sejak 11-25 Januari, para pelaku usaha, mengalami penurunan omset yang sangat drastis dan signifikan hingga mencapai 50 persen lebih.

Sehingga banyak pengusaha yang terpaksa melakukan pengurangan hari kerja karyawan agar keberlangsungan usaha mereka bisa bertahan.

Baca Juga: 31 Kabupaten dan Kota di Jateng Canangkan Vaksinasi Covid-19 secara Serentak

PPKM yang berjalan selama ini,membatasi jam operasional para pelaku usaha kuliner. Mereka hanya diperbolehkan membuka usahanya mulai pukul 09.00 WIB - 19.00 WIB

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x