TNI AL Amankan Kapal Ilegal dari Taiwan di Laut Natuna

- 23 Januari 2021, 20:25 WIB
Kapal TNI AL KRI USH-359 menangkap satu kapal ikan asing berbendera Taiwan saat melakukan illegal fishing di Laut Natuna Utara.
Kapal TNI AL KRI USH-359 menangkap satu kapal ikan asing berbendera Taiwan saat melakukan illegal fishing di Laut Natuna Utara. /ANTARA/Dokumentasi TNI AL

SINARJATENG.COM - TNI Angkatan Laut (AL) mengamankan Sebuah kapal ikan asing berbendera Taiwan pada Jumat 22 Januari 2021.

Kapal tersebut tertangkap tengah melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Laut Natuna Utara. 

Hal tersebut juga dikatakan oleh Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid.

Ia menuturkan bahwa kapal berbendera Taiwan itu diamankan dalam patroli rutin yang dilakukan oleh KRI Usman Harun-359 di perairan yurisdiksi nasional Indonesia, Laut Natuna Utara, dan saat ini tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 Baca Juga: Ganjar Pranowo Kirimkan Relawan dan Bantuan Sosial, Gubernur Sulbar Konfirmasi Penerimaannya

“Dalam patroli rutin yang dilakukan oleh KRI Usman Harun-359 pada Jumat ini mendapati kegiatan ilegal yang dilakukan kapal ikan asing berbendera Taiwan,” ujar Abdul Rasyid dalam keterangan tertulis, Jumat 22 Januari 2021.

“Saat ini kapal ikan asing itu sedang ditarik ke Pangkalan TNI AL Ranai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya menambahkan.

Di samping itu, Abdul Rasyid mengatakan bahwa pihaknya berusaha hadir melaksanakan patroli guna menjaga kedaulatan negara serta melakukan penegakan hukum.

 Baca Juga: NU Luncurkan Aplikasi untuk Koneksikan Warga Nahdliyin Seluruh Indonesia

Ia juga menyampaikan bahwa patroli yang telah dilaksanakan tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan lantaran masih dalam pandemi Covid-19.

Lebih lanjut, Abdul Rasyid menuturkan bahwa pihaknya tak akan ragu melakukan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan yurisdiksi nasional

Untuk diketahui, berdasarkan pemeriksaan awal, kapal ikan asing yang diamankan TNI AL di Laut Natuna Utara itu bernama Hai Chien Hsing 20 dengan bobot 70 Gross Ton (GT).

 Baca Juga: Usai Divaksin Bupati Sleman Positif Covid-19, Begini Tanggapan Para Dokter

Kapal berbendera Taiwan tersebut dilaporkan memiliki sembilan orang anak buah kapal (ABK), dua orang di antaranya berkebangsaan Taiwan, sementara tujuh orang lainnya berkebangsaan Indonesia.

Kapal dengan bobot 70 Gross Ton itu dinakhodai oleh seorang warga negara Taiwan bernama Hu Shih Jung.

Kapal tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah.

Baca Juga: Tilang Elektronik Akan Diterapkan Polda Jateng, Begini Tanggapan Ganjar Pranowo

Dilansir dari Pikiran Rakyat dengan judul Lakukan Kegiatan Ilegal, Kapal Berbendera Taiwan Diamankan TNI AL di Laut Natuna Utara, Kapal berbendera Taiwan itu juga dikabarkan menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai dengan aturan. Diketahui sebanyak 12 ton ikan campuran dalam 4 palka ada dalam kapal tersebut.***

 

Editor: Anto Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah