Setujui Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri, DPR RI Sebut Pelantikan Akan Segera Dilakukan

- 22 Januari 2021, 21:15 WIB
DPR mengesahkan SK pengangkatan Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.*
DPR mengesahkan SK pengangkatan Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.* /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

SINARJATENG.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, menjadi Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia menggantikan Idham Azis.

Diketahui jika Surat Keputusan (SK) persetujuan pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri sudah dikirim ke istana oleh Sekretaris Jenderal DPR RI pada Jumat, 22 Januari 2021.

Surat tersebut diteken langsung oleh Puan Maharani selaku Ketua DPR RI.

Baca Juga: Bupati Jayapura: Semestinya Dana Otsus Ditransfer Langsung ke Distrik Agar Lebih Terarah

Sekjen DPR RI, Indra Iskandar menyebutkan, pelantikan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo akan dilakukan sebelum tanggal 30 Januari 2021.

Setelah nanti Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dilantik, namun belum ada penggantinya, Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menegaskan kinerja Bareskrim tidak akan terganggu.

Kata dia, Bareskrim bekerja sesuai dengan sistem bukan orang perorangan.

Baca Juga: Pelayanan di Puskesmas Keratonan Solo Ditutup Sementara Usai 25 Nakes Positif Covid-19

"Tidak (terganggu) dulu pak Idham Azis dari Kabareskrim juga jabat Kapolri toh. Enggak (terganggu), kita sudah berjalan berdasarkan sistem bukan karena orang perorang," kata Rusdi Hartono kepada awak media, Jumat, 22 Januari 2021.

"Ketika siapapun yang ada di situ bekerja sistem itu, sistem kan sudah berjalan dengan sistem tidak harus orang prorang ya," katanya.

Ketua DPR RI Puan Maharani menekan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Pengangkatan Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Kepolisan Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: PPKM Jawa dan Bali Diperpanjang, Perjalanan dengan Mobil Harus Disertai Hasil Tes PCR

Puan Maharani menandatangani SK Persetujuan tersebut tertanggal 22 Januari 2021.

Dalam bunyi surat tersebut menyebutkan, Persetujuan DPR RI ditetapkan dalam Surat Keputusan DPR RI Nomor 1/DPR RI/1 2020-2021 tentang Persetujuan DPR RI terhadap Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

SK Persetujuan DPR RI terhadap pemberhentian dan pengangkatan jabatan Kapolri berangkat dari surat Presiden Jokowi tertanggal 9 Januari 2021.

Baca Juga: Melalui ShopeePay Mantul Sale, ShopeePay Ajak Masyarakat Jadi Smart Spender di 2021

Surat tersebut bernomor R-02/Pres/01/2021 tanggal 9 Januari 2021 perihal Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Kapolri.

"Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menugaskan Komisi III DPR RI untuk melakukan uji kelayakan (Fit and Proper Test) terhadap Calon Kapolri yang diusulkan oleh Presiden, dan hasil pembahasannya telah dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 21 Januari 2021," bunyi SK Persetujuan DPR RI tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri sebagaimana dilansir Pikiran-Rakyat.com, Jumat, 22 Januari 2021.

Dilansir dari Pikiran Rakyat dengan judul DPR Setuju Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri, Kinerja Bareskrim Dipastikan Tak Terganggu, disebutkan dalam SK tersebut, Rapat Paripurna DPR RI tanggal 21 Januari 2021, menyetujui Laporan Komisi III DPR RI terhadap Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai berikut:

Baca Juga: Menag: Terkait Pelaksanaan Kongres XX PB PMII, Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

1. Menyetujui pemberhentian Jenderal Polisi Drs. Idham Azis M.Si dari Jabatan sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;

2. Menyetujui pengangkatan Komisaris Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.***

Editor: Anto Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah