PPKM Jawa dan Bali Diperpanjang, Perjalanan dengan Mobil Harus Disertai Hasil Tes PCR

- 22 Januari 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi perjalanan jarak jauh
Ilustrasi perjalanan jarak jauh /Korlantas./

SINARJATENG.COM - Untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19,Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang kembali kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali.

Hal ini dilakukan demi pencegahan pandemi Covid-19 yang ternyata masih belum menunjukan adanya penurunan.

Kebijakan yang tadinya akan diakhiri pada 25 Januari 2021 tersebut akan diperpanjang oleh pemerintah hingga 8 Januari 2021.

Baca Juga: Asrama Haji Jadi Termpat Isolasi Terpusat untuk Ribuan Pasien Covid-19

Hal tersebut mengartikan bahwa jika ada masyarakat yang ingin melakukan perjalanan di saat pandemi tidak boleh sembarangan meskipun menggunakan mobil pribadi.

Aturan terkait perjalanan saat PPKM diberlakukan sudah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 1 Tahun 2021.

Di dalam aturan tersebut diatur persyaratan masyarakat jika ingin melakukan perjalanan darat dengan menggunakan mobil pribadi.

Baca Juga: 100 Armada Angkutan Bawa Bantuan Logistik dari Kemenag untuk Korban Gempa Sulbar

Untuk perjalanan ke pulau Bali, pelaku perjalan wajib menunjukan hasil surat keterangan negatif Covid-19.

Halaman:

Editor: Anto Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x