Baca Juga: Promosikan Produk, Duta Besar RI untuk RRT dan Mongolia Buka 'Pojok Kopi (Jiku Kopi)'
Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo berjanji akan mempermudah sistem perpanjangan SIM dan STNK.
"Masyarakat tidak perlu harus datang ke kantor polisi, cukup ke aplikasi tertentu yang nanti disiapkan," kata Komjen Pol Listyo.
"Kemudian, dari aplikasi tersebut masyarakat bisa langsung mendapat pelayanan seperti perpanjangan SIM, STNK dan lain sebagainya," tuturnya.
Baca Juga: Setelah Diresmikan, Pabrik Tempe Indonesia yang Ada di Tiongkok Produksi 'Rusto Tempeh'
Ia juga mengungkapkan akan membuat pengurusan surat tilang dan Surat Catatan Keterangan Kepolisian (SKCK) dengan lebih mudah.
Dilansir dari Pikiran Rakyat dengan judul Listyo Sigit Prabowo Sah Jadi Kapolri Baru, Ingin Segera Siapkan Eksekusi Rencana Aksi, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo berencana bekerja sama dengan PT Pos Indonesia agar surat tilang dan SKCK bisa diurus dari rumah.
"Lebih mudah, sehingga masyarakat tidak perlu repot ke kantor polisi,” ujar mantan Kapolda Banten itu.***