Untuk Uji Emisi Kendaraan Gratis, Ini Jadwal dan Lokasinya di Jakarta

- 7 Januari 2021, 15:07 WIB
Uji emisi gratis untuk sosialisasi Pergub no 66 tahun 2020, bagi motor dan mobil di atas 3 tahun yang tidak melakukan uji emisi atau tidak lolos dalam standar gas buang kena denda hingga Rp500 ribu
Uji emisi gratis untuk sosialisasi Pergub no 66 tahun 2020, bagi motor dan mobil di atas 3 tahun yang tidak melakukan uji emisi atau tidak lolos dalam standar gas buang kena denda hingga Rp500 ribu /instagram @dinaslhdki/

Lebih lanjut Syarifudin menerangkan, nantinya seluruh kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta wajib melakukan uji emisi.

Hal ini dilakukan guna mengurangi dampak pencemaran udara yang disebabkan oleh gas buang kendaraan.

Baca Juga: Begini Tips Jaga Ginjal Agar Tetap Sehat

"Seluruh kendaraan bermotor perseorangan roda dua ataupun mobil wajib melakukan uji emisi dan kendaraan yang uji emisi harus di atas baku mutu yang ditetapkan baru dianggap lulus emisi," katanya.

Melalui kegiatan uji emisi gratis ini, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berharap dapat menggugah kesadaran masyarakat untuk memeriksa dan menguji emisi kendaraannya.

Sehingga, hal ini diharapkan dapat efektif memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

Baca Juga: Begini Diet GM yang Ampuh Turunkan Berat Badan Hingga 6,8 Kg dalam Seminggu

"Saat ini kita berharap tentunya kegiatan seperti ini (uji emisi gratis) dapat menggugah kesedaran masyarakat untuk memeriksa dan menguji emisi kendaraannya. Sehingga hal ini menjadi upaya kita yang sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta," ujarnya. Sebagaimana dikutip dari Pikiran Rakyat berjudul Catat, Berikut Jadwal dan Lokasi Uji Emisi Kendaraan Gratis di Jakarta.

Berikut jadwal dan lokasi uji emisi gratis yang digelar Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta:

1. Rabu, 6 Januari 2021 uji emisi gratis di jalan Pemuda, Jakarta Timur

Halaman:

Editor: Anto Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah