SINARJATENG.COM – Aturan penerapan sanksi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020.
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 yakni pemberian tarif parkir tertinggi dan penegakan hukum berupa tilang dari kepolisian.
Hal ini menyoal mobil dan motor bagi kendaraan bermotor di jalan raya yang tidak melakukan dan lolos uji emisi.
Baca Juga: Menyoal Produk Hydro Oxy Mouth Freshener Spray, Kepala BPOM Tegaskan Tak Benar
Untuk mendukung program Pemprov DKI Jakarta ini, Dinas Lingkungan Hidup kemudian menggelar program uji emisi kendaraan gratis.
Uji emisi gratis ini diadakan di beberapa lokasi. Simak daftar lokasi uji emisi gratis berikut ini:
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menggelar uji emisi gratis bagi kendaraan di beberapa lokasi.
Baca Juga: Mampu Turunkan Kolesterol dan Diabetes, Berikut 6 Manfaat Buah Ceri
"Ini (uji emisi gratis) merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam langkah mengendalikan kualitas udara," papar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syarifudin beberapa waktu lalu.