Tiga Kapal Pelaku Illegal Fishing yang Ditangkap Bakamla Jalani Proses Penyidikan

- 7 Januari 2021, 08:59 WIB
Ilustrasi kapal ilegal fishing.
Ilustrasi kapal ilegal fishing. /DOK. PRFM/

Ketiga kapal tersebut ditangkap pada Rabu, 30 Desember 2020 lalu, saat sedang melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Selat Malaka.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Stasiun PSDKP Belawan, Andri Fahrulsyah menyampaikan bahwa meskipun merupakan kapal berbendera asing, namun seluruh awak kapalnya merupakan Warga Negara Indonesia. Hal tersebut menurut Andri merupakan modus operandi yang saat ini banyak terjadi di Selat Malaka.

Baca Juga: BRI Manado Beri Tiga Dorongan UMKM untuk Tetap Produktif di Masa Pandemi

“Ada 13 WNI yang diamankan bersama kapal pelaku illegal fishing tersebut," jelas Andri.

Dilansir dari Arah Kata dengan judul KKP Sidik Tiga Kapal Pelaku Illegal Fishing yang Ditangkap Bakamla, Andri juga menjelaskan bahwa ketiga Nakhoda kapal saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka yaitu S, BL dan A dan diamankan di Pangkalan PSDKP Belawan.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 92 jo pasal 26 ayat (1), Pasal 98 jo pasal 42 ayat (3) Sektor Kelautan dan Perikanan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Pasal 85 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.*** (Mohammad Irawan/ Arah Kata)

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Arah Kata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah