Tiga Kapal Pelaku Illegal Fishing yang Ditangkap Bakamla Jalani Proses Penyidikan

- 7 Januari 2021, 08:59 WIB
Ilustrasi kapal ilegal fishing.
Ilustrasi kapal ilegal fishing. /DOK. PRFM/

SINARJATENG.COM – Atas sinergi yang terjalin dengan baik antar aparat penegak hukum di lapangan, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Tb Haeru Rahayu menyampaikan apresiasinya dalam memberantas praktik pencurian ikan.

Menurutnya, hal itu merupakan modal penting untuk menjaga kedaulatan pengelolaan perikanan di laut Indonesia.

Hal tersebut disampaikan dalam keterangan resminya pada Rabu, 6 Januari 2021.

Baca Juga: Jadwal Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta Hari ini 7 Januari 2021

“Pada tataran operasional sinergi telah berjalan dengan baik, ini menjadi contoh konkrit, teman-teman Bakamla yang menangkap, kami yang memproses hukum lebih lanjut," terang Tebe.

Tebe juga menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah beberapa kali menangani limpahan kasus dari aparat lain termasuk dari TNI AL, Polri maupun Bakamla terkait dengan kewenangan penyidikan yang dimiliki oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

“Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diterbitkan, PPNS Perikanan akan bekerja untuk segera merampungkan kasus tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Gorontalo Diguncang Gempa Magnitudo 6,4 Kamis Dini Hari

Tiga kapal ikan berbendera Malaysia yaitu KM. SLFA 5227, KM. PKFB 1845 dan KM. SLFA 5177 ditangkap oleh Kapal Negara milik Badan Keamanan Laut Republik Indonesia KN. BINTANG LAUT-401 yang dinakhodai oleh Kapten Margono.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Arah Kata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x