Jadwal Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta Hari ini 2 Januari 2021

- 2 Januari 2021, 09:56 WIB
SIM Keliling
SIM Keliling /Instagram.com/@KorlantasPolri

Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Untuk diketahui, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini, 2 Januari 2021 TV ONE, RCTI GTV, INEWS TV, TRANS 7, dan TRANS 

Pemegang SIM yang masa berlakunya terlewat meski hanya satu hari harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Polda Metro Jaya juga mengimbau kepada para pemegang SIM yang akan menyambangi lokasi SIM Keliling untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yakni dengan menerapkan 3M 1T, yakni menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.***

Halaman:

Editor: Aman Ariyanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah