Titik Terang Investigasi Pelecehan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

- 1 Januari 2021, 21:48 WIB
Ilustrasi : Parodi Lagu Indonesia Raya
Ilustrasi : Parodi Lagu Indonesia Raya /Pixabay/OpenClipart-Vectors/27403


SINARJATENG.COM – Kini, investigasi soal parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya telah menemukan titik terang.

Kepolisian Malaysia (Polisi Diraja Malaysia atau PDRM) meringkus seorang WNI berusia 40 tahun di wilayah Sabah pada Senin 28 Desember 2020.

Kantor berita Bernama melaporkan hari ini Kamis 31 Desembe 2020, WNI pria itu ditangkap karena terkait aktivitas menyebarluaskan video berisi parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Baca Juga: Masa Pandemi, Pengunjung Candi Borobudur Pada 2020 Turun 77,3 Persen

Kepala PDRM Inspektur Jenderal Polisi Abdul Hamid Bador memastikan informasi soal keterlibatan WNI tersebut telah disampaikan ke Polri.

"Tindakan apapun yang merugikan sebuah negara itu adalah suatu kesalahan yang sangat berat. Insha Allah apabila tertangkap, maka akan kami adili dan dakwa di Mahkamah untuk menerima hukuman yang sekeras-kerasnya," kata Abdul menegaskan.

Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono membenarkan soal adanya WNI yang ditangkap oleh polisi Malaysia (PDRM).

Baca Juga: Herjunot Ali Soal Tujuh Tahun Hubungannya dengan Tatjana Saphira, 'Enggak Pernah Lagi Mau Pacaran'

"Masih dalam pemeriksaan polisi Malaysia," beber Hermono kepada wartawan.

Halaman:

Editor: Anto Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x