Mengenai Vaksinasi Covid-19, Masyarakat Akan Diberitahu Melalui SMS dari Kemenkes

- 31 Desember 2020, 23:23 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 bagi  masyarakat Indonesia tanpa terkecuali
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat Indonesia tanpa terkecuali /pixabay

SINARJATENG.COM – Setelah adanya vaksin yang sudah tiba di Indonesia, dikabarkan akan segera di vaksinasikan pada pertengahan bulan Januari 2021 mendatang.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/Menkes/12757/2020 yang mengatur soal siapa saja yang wajib ikut vaksinasi.

Di dalam Kepmen tersebut, pemerintah akan mengirimkan pesan singkat (SMS) kepada masyarakat sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 mulai Kamis, 31 Desember 2020 ini.

Baca Juga: JNE Penyambung Amanah Pelaku Usaha di Zaman Now

Sehingga jika masyarakat menerima SMS tersebut, maka ia wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi.

Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Budi Hidayat menjelaskan, pihaknya sudah memiliki data yang terintegrasi by name by address. Sementara itu, bagi yang tak memilliki ponsel, petugas puskesmas akan memberikan informasi vaksinasi tersebut secara langsung kepada warga.

“Data sudah didapatkan by name by address, itu akan di SMS blast, untuk bisa mengirim informasi ke seluruh sasaran. Itu menerima bisa berupa SMS dan juga melalui HP yang dimiliki oleh para perserta. Yang tidak punya HP itu nanti akan diinformasikan oleh Bhabinsa, kepala desa, maupun kepala dinas dan kepala puskesmas,” kata Budi saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Kamis 31 Desember 2020.

Baca Juga: Sambut Tahun Baru 2021, Di Prancis Ganti Kerumunan dengan Hidangan Mewah

Guna meminimalisir data ganda, Kemenkes bekerja sama dengan Dinas Kesehatan di daerah untuk melakukan pengecekan ulang data penerima vaksin.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah