Simak Jadwal dan Tahapan Vaksinasi Covid-19 Berdasarkan Permenkes

- 30 Desember 2020, 10:36 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19 yang akan diberikan kepada masyarakat pada 2021.
Ilustrasi vaksin Covid-19 yang akan diberikan kepada masyarakat pada 2021. /Twitter/Kemenkes

SINARJATENG.COM - Terkait dengan jadwal dan tahapan vaksinasi Covid-19 berdasarkan beberapa pertimbangan, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor 84 Tahun 2020.

Berdasarkan redaksi dari Permenkes No.82/2020 pada Sealsa 29 Desember 2020 dalam Pasal 15 ayat 1 dijabarkan mengenai jadwal serta tahapan pemberian vaksinasi ditetapkan sesuai dengan ketersediaan Vaksin Covid-19, kelompok prioritas penerima serta jenis vaksin Covid-19.

Ditambah dengan Ayat 2 tertulis, penetapan jadwal dan tahapan pemberian Vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan pertimbangan dari Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca Juga: Simak Efek Samping Vaksin Covid-19 yang Wajib Anda Ketahui

Adapun untuk aturan mengenai jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan mengacu pada ketentuan Pasal 7. Ayat 1 berbunyi, Menteri menetapkan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Kemudian Ayat 2, jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan telah masuk dalam daftar calon vaksin Covid-19 atau daftar Vaksin Covid-9 dari World Health Organization (WHO).

Pada ayat 3, menteri dalam menetapkan jenis vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan pertimbangan dari Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca Juga: PAPDI Ungkap 10 Penderita Penyakit Penyerta yang Belum Bisa Divaksin Covid-19

Selain itu, vaksin Covid-19 yang digunakan untuk pelayanan vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bunyi ayat 4.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x