Ketua Komisi D DPRD Jateng Pastikan Prokes Diterapkan di Seluruh Stasiun

- 29 Desember 2020, 19:18 WIB
Ketua Komisi D DPRD Jateng Alwin Basri saat berada di Stasiun Cirebon Jawa Barat, Senin 28 Desember 2020
Ketua Komisi D DPRD Jateng Alwin Basri saat berada di Stasiun Cirebon Jawa Barat, Senin 28 Desember 2020 /Humas DPRD Jateng/Sinarjateng.com

 

SINARJATENG.COM – Ketua Komisi D DPRD Jateng, Dr Ir H Alwin Basri, MM MIkom memastikan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) di Stasiun Kereta Api Indonesia (KAI).

Hal tersebut mengacu Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Semoga SE tersebut benar-benar bisa bisa menekan jumlah orang yang mudik. Semakin sedikit jumlah orang yang mudik, maka potensi penyebaran virus corona berkurang," katanya saat melakukan kunjungan ke Stasiun Cirebon, Senin 28 Desember 2020 kemarin.

Baca Juga: Ini Daftar Wartawan Pemenang Lomba Karya Jurnalistik Kiprah Baznas Jawa Tengah 2020

Alwin Basri bersama dengan jajaran anggota Komisi D DPRD Jateng melakukan kunjungan ke Stasiun Cirebon untuk memantau penumpang kereta api.

"Ternyata penumpang kereta api turun drastic disbanding nataru tahun kemarin. Isi SE Satgas Covid-19 Nomor 3 ini salah satunya adalah meminta agar warga tidak bepergian atau mudik saat libur nataru ini guna mencegah penularan Covid-19,” kata Alwin pada Selasa 29 Desember 2020.

Pada pantauan itu, Komisi D DPRD Jateng diterima oleh Kepala PT KAI Daerah Operasional (Daop) 3 Wisnu Pramudyo, di Stasiun Kereta Api (KA) Cirebon.

Baca Juga: Ombudsman Jateng Lakukan Kajian Penyebaran Covid-19 di Bandara dan Pelabuhan, Berikut Hasilnya

Alwin Basri mengatakan surat edaran ini juga berisi penerapan prokes di Stasiun KA yang mewajibkan penumpang melakukan rapid test antigen. Hal ini benar-benar membuat masyarakat enggan untuk melakukan perjalanan jauh sehingga kasus Covid-19 tidak meningkat pada masa libur panjang.

Hanya saja, tersebut sangat berbeda dengan moda transportasi darat seperti bus dan armada travel, yang sifat Rapid Test Antigen hanya himbauan saja.

"Kami sangat mengapresiasi persyaratan ketat yang dilakukan untuk menekan penyebaran Virus Corona ini," kata kata Legislator PDI Perjuangan itu.

Baca Juga: Sambut Nataru, KAI Daop 4 Semarang Beri Perhatian Ekstra di Segela Aspek Operasional

Sementara itu, Wisnu Pramudyo mengatakan per tanggal 22 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021 penumpang kereta jarak jauh diwajibkan untuk menunjukkan surat test Antigen dengan hasil negatif.

Maka dari itu, KAI bekerjasama dengan Rajawali Nusantara Indonesia untuk menyediakan Rapid Test Antigen kepada calon penumpang dengan biaya yang terjangkau.

“Pelayanan Rapid Test Antigen yang ada di Stasiun hanya Rp 105.000 dan syaratnya cukup punya kode booking. Kode booking ini sejak 3 bulan sudah berlaku karena pemesanan tiket kereta dapat dilaksanakan 3 bulan sebelum keberangkatan, jadi tidak mesti saat itu juga,” kata Wisnu.

Baca Juga: Humas PT KAI Stasiun Pasar Senen Pastikan Tidak Ada Lagi Calo Tes Cepat

Dikatakan Wisnu mengatakan, Stasiun Cirebon termasuk stasiun besar dan melayani persimpangan antara jalur timur dan barat. Dalam sehari ini, waktu normal dulu ada sekitar 200 perjalanan kereta, namun sejak pandemic yang beroperasi hanya 60 KA.

Dan jumlah peumpang juga turun. Sampai dengan libur Natal kemarin jumlah pelayanan penumpang di Stasiun Cirebon menurun hanya 25% sampai 30% dibanding pada 2019.

Selama 20 hari pada Desember 2020 ini jumlah penumpang baru sebanyak 11.000. Tahun 2019 lalu pada tanggal dan bulan sama mencapai 111.000 penumpang.

Baca Juga: Cegah Virus Corona, KAI Daop 4 Bagikan Masker ke Penumpang KA Jarak Jauh

“Untuk libur Nataru tahun ini juga tidak ada penambahan kereta. Karena dari sisi penumpang menurun drastis, baik pengurangan kapasitas yang hanya boleh diisi 75 persen maupun penerapan protokol yang cukup ketat di KAI,” pungkasnya.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah