Hari Pertama Kerja ASN, Bupati Ciamis: Jangan Bolos Sanksi Tegas Bakal Menanti!

- 28 Desember 2020, 19:08 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /ANTARA

 

SINARJATENG.COM – Ancaman sanksi tegas menanti Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS Kabupaten Ciamis yang mangkir kerja pada hari pertama usai libur Natal.

Hal itu mengingat, Pemerintah membatalkan cuti bersama selama tiga hari mulai 28–30 Desember 2020 untuk mengurangi terjadinya kerumunan saat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Pekan ke-16, Newcastle vs Liverpool

“Saya ingatkan ASN jangan coba-coba mangkir atau membolos paska libur Natal. Hari Senin 28 – 30 Desember 2020 adalah hari kerja efektif. Jika terbukti membolos, sanksi tegas bakal menanti,” tutur Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, Minggu 27 Desember 2020.

Setelah tiga hari kerja, lanjutnya, PNS juga bakal kembali menikmati libur mulai tanggal 31 Desember 2020 hingga Minggu, 3 Januari 2021.

“Efektif kembali kerja pada hari Senin, 4 Januari 2021,” tambah Bupati Ciamis.

Baca Juga: Ini Sederet Aplikasi yang Bantu Tangani Covid-19 di Indonesia!

Herdiat mengimbau agar ASN memanfaatkan libur Tahun Baru 2021 diisi dengan kegiatan bersama keluarga di rumah.

Selain untuk meningkatkan komunikasi dengan keluarga, juga dimaksudkan mengurangi terjadinya kerumunan.

“Saya minta isi malam tahun baru bersama keluarga di rumah. Setidaknya dalam situasi pandemi Covid-19 , bersama dengan keluarga akan mengurangi kerumunan yang berpotensi menularkan Covid,” ucap Herdiat Bupati Ciamis.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Senin 28 Desember 2020: Libra, Scorpio dan Sagitarius

Berkenaan dengan malam pergantian tahun, lebih lanjut Bupati Ciamis melarang berbagai bentuk kegiatan perayaan yang menimbulkan kerumunan.

Malam Tahun Baru 2021, masyarakat dilarang mengadakan pentas musik, pertunjukan kesenian konvoi, serta berbagai kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Apabila ada pelanggaran protokol kesehatan, pihak berwenang bakal mengambil tindakan tegas. Untuk itu saya imbau kembali mengisi malam tahun baru, di rumah saja,” tambah Bupati Ciamis, Herdiat.

Baca Juga: Akses Utama Rusak Parah, Warga Bertaruh Nyawa Sebrangi Jembatan Rawayan

Sementara itu menghadapi libur Tahun Baru 2021, Dinas Pariwisata Kabupaten Ciamis semakin menggalakkan pemantauan serta edukasi protokol kesehatan di kawasan objek wisata.

Wisatawan dituntut lebih disiplin melakukan protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan serta menjaga jarak.

“Kami terjunkan tim monitoring dan evaluasi obje wisata. Seluruh kawasan wisata wajib menerapkan prokes diperketat,” tutur Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Ciamis Wasdi Ijudin. Dikutip dari Pikiran Rakyat berjudul Hari Pertama Kerja Usai Libur, ASN Jangan Bolos Jika Tak Ingin Mendapatkan Sanksi Tegas.

Baca Juga: Menyoal Virus Varian Baru, Anggota DPR Netty Prasetiyani: Pemerintah Jangan Anggarap Remeh

Namun demikian, sesuai dengan Surat Edaran (SE) MenPAN, Gubernur Jabar serta Bupati Ciamis, lanjutnya, lebih baik masyarakat mengisi malam tahun baru 2021 di rumah atau tidak bepergian.

“Imbauan tersebut untuk mengantisipasi penularan Covid-19 yang sampai saat ini masih tinggi. Jadi malam tahun baru di rumah,” ujarnya.***

Editor: Eko Wahyu Putranto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah