Ketua KPK Ingatkan Pejabat Negara Laporkan Gratifikasi Hadiah Secara Online Meski di Hari Natal

- 25 Desember 2020, 22:00 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri /Babelprov.go.id/

SINARJATENG.COM - Tepat pada perayaan Hari Raya Natal tahun ini, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan pada penyelenggara negara agar tidak terjebak praktik rasuah maupun gratifikasi.

Tidak hanya itu, Firli Bahuri juga mengimbau para pejabat negara untuk melaporkan pada Komisi Antirasuah itu bila mendapat bingkisan yang mengatasnamakan hadiah Hari Raya Natal.

Hal itu dilakukan Firli Bahuri agar semua terhindar dari praktik rasuah dengan jenis gratifikasi hingga suap.

Baca Juga: Fadli Zon Ikut Verikan Tanggapan Mengenai Vaksin Covid-19

Seperti diketahui, praktik rasuah atau gratifikasi acap terjadi menjelang atau saat merayakan peringatan hari besar keagamaan.

“Untuk menghindari hal ini, kami KPK telah membangun sistem pelaporan gratifikasi online sehingga para penyelenggara negara yang mendapatkan bingkisan, kado, hadiah, mengatasnamakan perayaan hari raya agama, untuk segera melaporkannya ke KPK,” ucap Ketua KPK tersebut dalam keterangannya, Jumat, 25 Desember 2020.

Lebih lanjut, Firli Bahuri juga mengingatkan, bahwa KPK akan memberi sanksi pada pelaku praktik suap menyuap dengan Pasal 5 Undang-Undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2001, dengan kurungan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Baca Juga: Anggaran PTKIN Uang Negara, Komisioner KPK : Setiap Rupiah Dipertanggungjawabkan

“Dari data empiris yang KPK miliki menunjukan bahwasanya tindak pidana terbanyak yang kami tangani adalah perkara suap menyuap,” ucapnya, seperti dilaporkan PMJNews.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x