Tekan Kenaikan Kasus, Satgas Penanganan Covid-19 Keluarkan Prasyarat Perjalanan

- 24 Desember 2020, 21:27 WIB
H-2 Libur Natal 2020, Jasa Marga Catat 174 Ribu Kendaraan Meninggalkan Jakarta
H-2 Libur Natal 2020, Jasa Marga Catat 174 Ribu Kendaraan Meninggalkan Jakarta /JASA MARGA

SINARJATENG.COM - Jelang masa libur panjang Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 masih banyak masyarakat yang memutuskan untuk bepergian.

Hal itu tidak bisa dipungkiri meski Satgas Penanganan Covid-19 telah berkali-kali mengingatkan masyarakat untuk di rumah saja,

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menerangkan, untuk menekan kenaikan kasus selama masa libur panjang, pemerintah telah mengatur mobilitas penduduk yang berlaku selama 19 Desember sampai dengan 8 Januari 2020.

Baca Juga: Perkembangan Baik Peta Zonasi, Daerah Dihimbau Jangan Lengah Selama Libur Akhir Tahun

Hal ini bertujuan, agar tren kenaikan kasus paska masa libur panjang Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021 dapat dicegah.

"Hal ini mengingat secara umum, terlihat adanya kenaikan tren kasus Covid-19 saat periode libur panjang, ditambah beberapa negara di benua Eropa dan Asia yang menghadapi ancaman second wave (pandemi)," ungkap Prof Wiku Adisasmito.

Peraturan ketat tidak hanya dikeluarkan Indonesia saja. Melainkan, negara-negara di berbagai belahan dunia pun melakukan hal yang sama.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Bekasi Berikan Ijin Revitalisasi Pasar Cibitung

Karena sebagian besar warga negaranya merayakan libur panjang Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.

Halaman:

Editor: Eko Wahyu Putranto

Sumber: covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah