Polda Kalsel Larang Perayaan Nataru, Kapolda: EO yang Melanggar Akan Kami Tindak

- 22 Desember 2020, 18:52 WIB
Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Pol. Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum.
Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Pol. Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum. /Humas Polri

 

SINARJATENG.COM - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melarang perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Hal itu dilakukan mengingat kasus Covid-19 di Kalsel masih tinggi.

Hingga kini, kasus Covid-19 di Kalsel sudah mencapai 14.583 kasus.

Baca Juga: Kasus Rapid Test Palsu, Polisi Lakukan Koordinasi Pengawasan di Stasiun Pasar Senen

"Polda tidak akan mengeluarkan izin keramaian untuk perayaan pisah sambut 2020-2021. Event Organizer yang menggelar keramaian akan kami tindak," tegas Kapolda Kalsel, Irjen Pol. Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum.

Kapolda Kalsel mengimbau agar masyarakat tidak bepergian ke luar kota atau provinsi karena kondisi pandemi Covid-19 terus bertambah di hampir seluruh wilayah Indonesia.

"Sebaiknya diisi dengan kegiatan ibadah di rumah agar tidak muncul klaster baru," imbau Kapolda Kalsel.

Baca Juga: Amankan Nataru, Operasi Lilin Telabang 2020 Digelar Polda Kalteng

Berdasarkan data Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalsel, hingga kini, jumlah kasus positif Covid-19 di Kalsel sudah mencapai angka 14.583 kasus, dengan kasus aktif yang kini dirawat sebanyak 858 orang.

Lonjakan kasus Covid -19 ini perlu diwaspadai bersama.

Pasca-Pilkada tercatat penambahan kasus baru Covid-19 hampir 800 kasus.

Baca Juga: Rapid Test Antigen Acak di 70 Rest Area Digelar Korlantas Polri

Danrem 101/Antasari Brigjen TNI Firmansyah juga mengingatkan, agar saat malam pergantian tahun, masyarakat tidak membunyikan terompet.

"Jangan meniup terompet karena rentan penularan Covid -19, terlebih terompet yang dipakai bergantian," ungkap Danrem 101/Antasari, Senin 21 Desember 2020.***

Editor: Eko Wahyu Putranto

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah