Satgas Covid-19 Terbitkan SE Prokes Libur Natal dan Tahun Baru, Simak Aturannya

- 21 Desember 2020, 08:22 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. /covid-19.go.id/Humas Covid-19

SINARJATENG.COM - Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 tinggal menghitung hari.

Namun, perayaan kali ini tampaknya akan sedikit diredam dari biasanya mengingat pandemi Covid-19 masih berlangsung hingga saat ini.

Untuk itu, Satgas Penanganan Covid-19 menerapkan aturan protokol kesehatan selama libur Natal dan Tahun Baru bagi pelaku perjalanan di dalam maupun luar negeri. Termasuk kewajiban melakukan Rapid Tes Antigen.

Baca Juga: Jadwal Lokasi Layanan Samsat Keliling Semarang, Hari Ini Senin 21 Desember 2020

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19. SE berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021.

"Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, Minggu 20 Desember 2020.

"Jadi sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini," sambungnya.

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini, 21 Desember 2020 TV ONE, RCTI, GTV, INEWS TV, TRANS 7, dan TRANS TV

Dalam SE tersebut diatur kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dengan tiga poin utama. Pertama wajib mematuhi 3M seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan hindari kerumunan.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah