PSBB Transisi Diperpanjang, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Masih Belum Berlaku

- 10 Desember 2020, 08:22 WIB
Pemprov DKI Jakarta resmi memperpanjang PSBB mulai tanggal 7 Desember - 21 Desember 2020.
Pemprov DKI Jakarta resmi memperpanjang PSBB mulai tanggal 7 Desember - 21 Desember 2020. /

Sementara Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar juga mengatakan aturan ganjil genap di Jakarta ditiadakan.

"Ganjil genap belum berlaku," papar Fahri.

Baca Juga: Beredar Daftar Bumbu Masak yang Mengandung Babi dari MUI, Salah Satunya Bumbu Masako, Ini Faktanya

Ia mengatakan, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta terkait dengan aturan ganjil genap.

“Sehingga perlu didiskusikan dengan instansi terkait terutama Pemerintah Provinsi DKI. Kami harus melihat situasi dan kondisi pandemi,” tambahnya sebagaimana dilansir dari Pikiran Rakyat berjudul PSBB Transisi Jakarta Dilanjutkan, Ganjil Genap Masih Belum Berlaku

Angka penyebaran Covid-19 di Jakarta belum menunjukan penurunan. Hal ini yang membuat Pemprov DKI Jakarta memperpanjang PSBB transisi guna mencegah penyebaran Covid-19 di tempat publik.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah