PSBB Transisi Diperpanjang, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Masih Belum Berlaku

- 10 Desember 2020, 08:22 WIB
Pemprov DKI Jakarta resmi memperpanjang PSBB mulai tanggal 7 Desember - 21 Desember 2020.
Pemprov DKI Jakarta resmi memperpanjang PSBB mulai tanggal 7 Desember - 21 Desember 2020. /

 

SINARJATENG.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Transisi, diperpanjang mulai Senin 7 Desember hingga 21 Desember 2020.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang aturan PSBB tersebut. Seiring dengan pemberlakuan kembali PSBB Transisi, aturan ganjil genap di Jakarta hari ini, Kamis 10 Desember 2020 ditiadakan.

"Sistem Ganjil Genap ditiadakan Selama masa PSBB Transisi berlaku di Jakarta, sampai batas waktu yang akan diinformasikan kemudian," ungkap Dinas Perhubungan DKI di akun Instagram resminya, Senin 7 Desember 2020.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini, BMKG : Waspada Hujan Disertai Kilat dan Angin Kencang di DKI Jakarta

Dinas Perhubungan menerangkan, aturan ganjil genap di Jakarta ditiadakan hingga waktu yang belum ditentukan.

Sementara Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan Pemprov mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 di Ibu Kota saat ini sehingga kembali memberlakukan aturan PSBB Transisi.

"Kami memutuskan memperpanjang PSBB transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 7 Desember sampai dengan 21 Desember 2020," terang Anies dalam keterangannya, Minggu 6 Desember 2020.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta, Bandung dan Bekasi Hari Ini, Kamis 10 Desember 2020

Anies menambahkan, masyarakat dihimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan serta mencegah penuluran Covid-19 dengan tidak berkerumun dan tetap disiplin.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x