SINARJATENG.COM - Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Dede Sutisna disertai Kasie Pidsus Guntoro Janjang S mengatakan uang negara sebesar Rp859.049.000 berhasil diselamatkan Kejaksaan Negeri Majalengka di tahun 2020.
Dana yang telah terselamatkan tersebut berasal dari mantan Kepala Desa yang kasusnya sudah inkrah sebesar Rp208.349.000 yang uangnya telah di setor ke kas negara.
Serta dari kasus PDSMU yang kasusnya tengah dalam penyidikan sebesar Rp650.700.000 dan uangnya masih dititipkan di bank karena kasusnya masih berjalan.
Baca Juga: Dokter Tirta Angkat Bicara Tentang Isu Tak Sedap yang Terpa Sandiaga Uno saat Positif COVID-19
“Untuk kasus PDSMU saat ini masih dalam tahap klarifikasi yang dilakukan oleh BPK terhadap para saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik guna memperjelas kebenaran keterangan yang mereka berikan terjadap penyidik,” ungkap Guntoro.
Klarifikasi sudah berlangsung selama seminggu, namun pada Minggu ini BPK menunda sementara, baru akan dilanjutkan kembali pada pekan depan sehubungan BPK memiliki tugas lain di luar kabupaten Majalengka.
“Untuk kasus PDSMU, diharapkan bisa selesai klarifikasi diawal tahun dan kasus segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi secepatnya,” ungkap Guntoro.
Baca Juga: Paslon Merasa Menang, Abhan Imbau Jangan Euforia dan Berkerumun
Selesai menangani kasus tersebut, pihak kejaksaan akan melanjutkan kasus korupsi dana CSR Sanghyang Seri yang sudah berlanjut sejak beberapa tahun lalu dan telah menyeret 3 orang terpidana.