Pihaknya juga meminta agar upaya protokol kesehatan ini dibarengi dengan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat atau pemilih. Mulai dari memakai masker, jaga jarak dan tidak berkerumun agar pilkada berjalan aman, damai dan sehat.
Dilansir dari Pikiran Rakyat dengan judul Jelang Pencoblosan 9 Desember, 36.000 Petugas Pilkada 2020 Tasikmalaya Jalani Rapid Test, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Tasikmalaya, Jajang Jamaludin, mengatakan, jika hasil rapid test ditemukan ada yang reaktif Covid-19, seperti contoh PPK, KPPS atau PPS maka oleh KPU akan diberhentikan tugasnya untuk menjalani swab. Kemudian apabila hasil swab positif Covid-19 maka diharuskan isolasi mandiri selama 14 hari.
Baca Juga: Ancaman Lonjoakan Kasus COVID-19, Pemkot Tasikmalaya Buka Rekrutmen Relawan
Misalkan di satu TPS dari sembilan petugas KPPS dan PPS ada dua atau tiga orang yang reaktif atau positif Covid-19, maka KPPS yang lima orang tetap bisa melaksanakan tugasnya. Namun, kalau lebih dari empat orang di TPS positif maka akan digantikan dan dilantik KPPS atau PPS baru sesuai ketentuan.
“Mudah-mudahan dengan rapid test ini, menjawab kekhawatiran masyarakat bahwa penyelenggara pemilu sehat dan di TPS aman jangan takut untuk datang ke TPS,” ujar dia.***