KPK Periksa Dua Tersangka Korupsi Bansos Juliari Batubara dan Adi Wahyono

- 6 Desember 2020, 11:07 WIB
Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu 6 Desember 2020. Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos.
Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu 6 Desember 2020. Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. /Hafidz Mubarak A/Antara Foto

SINARJATENG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua tersangka kasus korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial terkait bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020 yang sebelumnya telah menyerahkan diri.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Minggu 6 Desember 2020 mengatakan tersangka Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) menyerahkan diri ke KPK pada Minggu tanggal 6 Desember 2020 sekitar pukul 02.50 WIB.

Sedangkan tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono (AW) menyerahkan diri ke KPK pada pukul 09.00 WIB.

Baca Juga: Tiga Tersangka Korupsi Bansos di Kemensos Ditahan KPK

"Berikutnya tim penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan," kata Ali.

Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

Sedangkan pemberi suap, yakni dua orang dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Baca Juga: Uang Rp 14,5 Miliar jadi Barang Bukti Kasus Korupsi Mensos, Diamankan KPK

KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima 'fee' Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Baca Juga: Tindakan Tegas Ketum PSSI Iwan Bule Sebagai Tanggapan Indisipliner 2 Pemain Timnas U-19

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang 'fee' dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," kata Firli.

Sehingga total suap yang diduga diterima Juliari adalah senilai Rp17 miliar.***

Editor: Aman Ariyanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah