Novel Baswedan Sebut UU Baru Menghambat Momentum Untuk Dapatkan Bukti - Bukti Penting

- 30 November 2020, 23:16 WIB
PENYIDIK senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
PENYIDIK senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. /Kolase ANTARA/

SINARJATENG.COM - Berdasarkan undang-undang baru, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih sulit mengungkap kasus korupsi karena berada di bawah penegak hukum lainnya.

Kendati demikian, saat ini UU KPK baru belum sepenuhnya berlaku sehingga masih banyak koruptor seperti Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang dapat ditangkap oleh Novel Baswedan dan tim.

Novel Baswedan menyebut penyidikan kasus korupsi dipersulit oleh UU KPK baru yang diteken oleh DPR RI dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada September 2019 silam.

Baca Juga: Akui Cukup Terhambat UU Baru, Novel Baswedan Tetap Berhasil Pimpin OTT KPK

Penyidik KPK, Novel Baswedan mengakui kalau sebenarnya pemberangusan rasuah semakin sulit.

Novel Baswedan mengatakan sekarang setiap penyadapan yang dilakukan KPK selalu diawasi dan diaudit secara berkala.

Padahal, penyadapan tak hanya dilakukan oleh KPK. Novel mengungkapkan kalau sebenarnya sejumlah instansi juga bisa menyadap para pejabat negara.

 Baca Juga: Raul Jimenez Menjalani Operasi Setelah Beradu Kepala dengan David Luiz

"Orang-orang yang sering menyampaikan itu (KPK harus diawasi) tidak pernah mereka risau dengan penyadapan yang dimiliki oleh di luar KPK," tuturnya.

Halaman:

Editor: Eko Wahyu Putranto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x