Dilansir dari Pikiran Rakyat yang berjudul PSBB Jakarta Diperpanjang, Aturan Ganjil Genap Kembali Ditiadakan. Aturan perpanjangan masa PSBB transisi di ibukota Jakarta sudah tertuang dalam Kepgub DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020 yang mengatur perpanjangan pemberlakuan masa pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif
“Seperti kita ketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat (emergency brake policy) bila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan.
Baca Juga: 50 Ribu UMKM dan IKM Daftar untuk Manfaatkan Tambah Daya 'Super Merdeka'
"Sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan,” ucap Gubernur DKi Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu.
Meskipun sudah masuk masa transisi, Anies meminta agar masyarakat jangan terlena dengan situasi dan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.
Meski aturan ganjil genap di Jakarta di tiadakan, masyarakat di himbau untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas.***