Apa itu JHT dan JKP Pada BPJS Ketenagakerjaan, Mari Kenali dan Cari Tahu Manfaatnya

20 Januari 2022, 19:32 WIB
Kenali Lebih Lanjut Program BPJS Ketenagakerjaan, JHT (Jaminan Hari Tua) dan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan). /Instagram @bpjs.ketenagakerjaan

SINARJATENG.COM - Saat ini, para pekerja atau pegawai tentu harus memiliki jaminan keselamatan dan kesehatan kerja dalam instansi atau perusahaan. Hal tersebut tentu akan sangat bermanfaat di kemudian hari apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.


Salah satu jaminan yang sudah dikenal di berbagai kalangan dan kerap kali digunakan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan BPJS yang dikhususkan bagi para tenaga kerja atau pegawai yaitu BPJS Ketenagakerjaan.


Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program dari BPJS Ketenagakerjaan yang dapat digunakan dan diperoleh kemanfaatannya bagi para pekerja yang sudah terdaftar.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Animasi Hewan Yang Cocok Jadi Tontonan Keluarga


Demi keberlangsungan hidup seorang pekerja, maka pencairan dana JKP dan JHT ini akan sangat bermanfaat setelah lepas dari pekerjaannya.
Lantas, apa itu JHT dan JKP dan apa manfaatnya?

Jaminan Hari Tua (JHT)

Dilansir dari web bpjsketenagakerjaan.go.id pada Kamis 20 Januari 2022 Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.


Manfaat yang akan didapatkan yaitu berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran (terdiri dari iuran pekerja dan iuran perusahaan) yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Baca Juga: Daftar Alamat Rumah Sakit di Kabupaten Kendal


Adapun persyaratan terkait uang tunai yang akan cair, yaitu sebagai berikut:
- Pencairan sekaligus apabila peserta :
1. mencapai usia 56 tahun;
2. berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
3. terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
4. meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;
5. cacat total tetap, atau
6. meninggal dunia.

- Pencairan sebagian maksimal 10% dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30% untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Dilansir dari web bpjsketenagakerjaan.go.id pada Kamis, 20 Januari 2022 Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan Jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru Kamis 20 Januari 2022, Ada SG2, Diamond dan Skin Weapon Lalu Klaim di Reward Garena


Adapun bentuk manfaat yang akan diperoleh yaitu berupa manfaat yang diberikan kepada peserta yang mengalami PHK dan belum bekerja, serta memiliki komitmen untuk kembali ke pasar kerja. Manfaat didapatkan apabila peserta memenuhi masa iur program JKP paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut.


Manfaat JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Manfaat uang tunai diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Uang tunai ini akan diberikan setiap bulan, paling banyak 6 bulan upah dengan besaran manfaat sebagai berikut:1. 45% dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama
2. 25% dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya


Dasar pembayaran upah yang digunakan yaitu upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan maksimal batas atas upah yang diperhitungkan sebesar Rp.5.000.000,00.

Baca Juga: Bupati Temui Ketua DPC PDI Perjuangan Pemalang untuk Serahkan Undangan Hari Jadi ke-447 Kabupaten Pemalang


Sedangkan untuk manfaat akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja di selenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan.


Tunggu apa lagi? Segera daftarkan dirimu di BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran bisa dilakukan melalui web ketenagakerjaan.go.id atau datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di daerahmu.***

Editor: Miftah Rizzi

Tags

Terkini

Terpopuler