Tarif Rapid Tes Antigen Di Stasiun Mulai Hari Ini Turun, Cek Informasinya

24 September 2021, 14:29 WIB
PT KAI menurunkan harga rapid test antigen di stasiun menjadi Rp45.000 mulai 24 September 2021 mendatang. /KAI

SINARJATENG.COM - Mulai 24 September 2021 tarif rapid tes di Stasiun turun menjadi Rp45.000

PT KAI menetapkan tarif baru untuk pelayanan Rapid tes antigen di Stasiun.

Semula harga tes Rapid Rp85.000 dan sekarang turun menjadi Rp45.000 dan berlaku sejak Jumat 24 September 2021 di 64 stasiun yang melayani Rapid Tes Antigen.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan PON XX Papua Hari Ini Jumat 24 September 2021, Catat Waktunya

Adapun daftar stasiun yang melayani pemeriksaan Rapid Tes Antigen adalah Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek, Karawang, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cimahi, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Brebes, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kroya, Kutoarjo, Kebumen, Sidareja, Gombong, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Klaten, Purwosari, Wates, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Nganjuk, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Bojonegoro, Lamongan, Jember, Ketapang, Banyuwangi, Rogojampi, Probolinggo, Kalisetail, Medan, Kisaran, Tanjung Balai, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Prabumulih, Muara Enim, Tebing Tinggi, Tanjungkarang, Martapura, Kotabumi, dan Baturaja.

Sesuai SE Kemenhub No 69 Th 2021, pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Bahwa Presenter Kocak Tukul Arwana Meninggal, Benarkah?

Pelanggan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

KAI telah mengintegrasikan sistem boarding KAI dan aplikasi Peduli Lindungi sehingga data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan akan otomatis muncul pada layar komputer petugas. Integrasi ini bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.

Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Komitmen Percepat Vaksinasi Nasional, Dompet Dhuafa Gelar Vaksinasi Massal untuk Penyandang Disabilitas

VP Public Relations KAI, Join Martinus menegaskan bahwa KAI berkomitmen untuk memastikan seluruh pelanggan KA Jarak Jauh telah memenuhi persyaratan yang telah diatur pemerintah. Jika ada yang tidak sesuai maka dilarang naik kereta api dan tiket akan dibatalkan dan bea akan dikembalikan 100%

"KAI mendukung penuh upaya pemerintah dalam melakukan screening deteksi Covid-19 pada moda transportasi Kereta Api guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tutup Joni.

Baca Juga: Mirip Kubangan Air, Warga dan Pengguna Jalan Keluhkan Banjir di Terowongan Rel KA Beji Taman Pemalang

Untuk info selengkapnya seputar Rapid Test Antigen di stasiun dan syarat naik kereta api, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.***

Editor: Muhammad Ahlan Kalasuba

Tags

Terkini

Terpopuler