IPW Minta Kapolri Berikan Atensi kepada Penyidik yang Salah Gunakan Wewenang dalam Penanganan Kasus

5 September 2021, 22:50 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberi sambutan pada HUT Polwan 1 September 2021. /PMJ News

SINARJATENG.COM -  Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi dan disposisi penyelidikan oleh Paminal Polri terhadap penyidik di Subdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (dittipideksus) Bareskrim.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Kompol Subianto yang telah melakukan kriminalisasi dan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus.

Ada dua alasan kenapa Kapolri harus beratensi dan mengeluarkan disposisi penyelidikan kepada Kompol Subianto.

Baca Juga: Puskesmas Kedungwuni I Kabupaten Pekalongan, Besok Senin 6 September 2021 Gelar Vaksinasi Dosis I dan II

Pertama, sesuai dengan pasal 12 UU 2 Tahun 2002 tentang Polri, Kapolri yang mengangkat jabatan penyidik dan penyidik pembantu melalui surat keputusan.

Sehingga, dengan adanya mandat ini maka kapolri bertanggung jawab terhadap para penyidik dan penyidik pembantu yang nakal dan menyimpang dari peraturan perundangan.

Alasan kedua yakni sesuai dengan Peraturan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Nomor 1 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelidikan Pengamanan Internal di Lingkungan Polri.

Baca Juga: Soal Isu Penetapan Tersangka Azis Syamsuddin, Ini Tanggapan Ketua KPK Firli Bahuri

Dalam pasal 3 ayat 3 huruf a disebutkan penyelidikan berdasarkan pengaduan atau laporan informasi/informasi khusus dilakukan setelah mendapat disposisi dari Kapolri, Wakapolri, Kadivpropam, dan/atau Karopaminal untuk tingkat Mabes Polri.

Dengan dua alasan ini, maka prinsip-prinsip penyelidikan Paminal Polri harus dapat ditegakkan.

Utamanya, kata Sugeng prinsip tidak diskriminatif dimana pelaksanaan tugas Paminal Polri dilakukan tidak membedakan kepangkatan dan jabatan.

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru Minggu 5 September 2021: Buruan Klaim Top Green Criminal Bundle dan 499 Diamond Gratis

Disamping, menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum dimana tugas Paminal Polri dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.

Kriminalisasi dan penyalagunaan wewenang tersebut telah dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW) ke Pengaduan aplikasi Propam Presisi pada 2 September 2021.

Laporan ke Propam Polri itu, bermula dari laporan polisi di Polda Sumsel bernomor: LBP/373/IV/2019/SPKT tanggal 25 April 2019 dengan pelapor Sondang Sitanggang dengan pengenaan pasal 372 dan 378 KUHP.

Baca Juga: Indonesia Raih Emas, Presiden Jokowi Berikan Ucapan Selamat kepada Leani Ratri Oktila dan Khalimatus Sadiyah

Terlapornya adalah Retno W, T Budianto dan Aryo Setyoko. Namun kemudian kasus ini dilimpahkan ke Bareskrim melalui surat Kapolda Sumsel Nomor: B/4294/X/1.24/2019/Ditreskrimum tanggal 8 Oktober 2019 dan ditangani Dittipideksus dengan penambahan pasal TPPU.

Dalam proses penanganan perkara yang sebetulnya perdata itu, penyidik Kompol Subianto mengabaikan fakta pembayaran lunas yang dilakukan oleh terlapor kepada pelapor. Pengabaian fakta pelunasan itu, oleh penyidik tanpa dasar hukum yang sah. Bahkan Kompol Subianto melakukan mediasi dan berpihak ke pelapor agar terlapor membayar Rp 1.350.000.000 kepada pelapor agar kasusnya dapat ditutup.

Dengan adanya laporan ini, Paminal Polri harus menelusuri atasan penyidik Kompol Subianto. Sebab, Kompol Subianto membawa-bawa nama Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (dirtipideksus) Brigjen Helmi Santika dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Baca Juga: BST DKI Jakarta Tahap 7 dan Tahap 8 September 2021 Cair Bisa Diambil Via ATM, Cek Link corona.jakarta.go.id

Sehingga dari hal tersebut diatas, akan terlihat kriminalisasi dan ancaman kepada terlapor terbukti atau tidak. Disamping, prosedur penanganan perkaranya saat melakukan pemanggilan-pemanggilan saksi baik untuk dimintai keterangan maupun saat mediasi yang melibatkan penyidik benar atau tidak.

Paminal Polri juga harus memeriksa terlapor, untuk mengungkap bagaimana Kompol Subianto saat melakukan mediasi, yang selalu aktif melakukan tekanan kepada terlapor dengan berpihak kepada pelapor.

"Ini harus dibuktikan Paminal Polri guna menemukan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri oleh Kompol Subianto," pungkasnya.***

Editor: Intan Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler