Angka Perkawinan Anak Dinilai Masih Tinggi, Berikut Ini Langkah TP-PKK Pusat

28 Juli 2021, 15:53 WIB
Sekretaris Umum TP-PKK Pusat Hernawati Hudori saat membacakan sambutan Ketua Umum TP-PKK saat Sosialisasi #CEPAK Cegah Perkawinan Anak, Menuju Keluarga Indonesia Sejahtera Harmonis (KISAH) secara virtual, pada Rabu 28 Juli 2021. /TP-PKK

 

SINARJATENG.COM - Tim Penggerak dan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Pusat membangun gerakan Cegah Perkawinan Anak (Cepak).

Hal ini untuk membendung angka perkawinan anak yang masih tinggi.

Sekretaris Umum TP-PKK Pusat Hernawati Hudori menjelaskan, menurut data dari Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, hingga Juni 2020 permohonan dispensasi pernikahan mencapai 34.413 perkara. Dispensasi ini menunjukkan praktik perkawinan usia anak masih terjadi secara masif.

Baca Juga: KAHMI Jateng Siap Sosialisasikan UICI sebagai Kampus Startup Digital Pertama

Selain itu, Hernawati menyebutkan, perkawinan anak di Indonesia mencapai angka 10,82 persen. Karena itu, ini menjadi salah satu agenda pemerintah dalam Rencana Pembangunan Kerja Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, dengan menargetkan penurunan angka perkawinan anak menjadi 8,74 persen pada akhir 2024.

"Satu hal yang perlu menjadi perhatian kita bersama adalah berdasarkan data BPS tahun 2019, ada 22 provinsi yang angka perkawinan anak di atas rata-rata angka nasional,” ujar Hernawati saat membacakan sambutan Ketua Umum TP-PKK saat Sosialisasi #CEPAK Cegah Perkawinan Anak, Menuju Keluarga Indonesia Sejahtera Harmonis (KISAH) secara virtual, pada Rabu 28 Juli 2021.

Kegiatan ini merupakan bagian dari peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh pada Jumat 23 Juli 2021, kemarin.

Baca Juga: Manfaatkan Empon-empon, Mahasiswa KKN UIN Walisongo Ciptakan Minuman Kesehatan

Berbagai faktor melatarbelakangi mengapa laju perkawinan anak di Indonesia masih terbilang tinggi.

Menurut Hernawati, kondisi ini dipengaruhi oleh kebudayaan di masyarakat yang masih toleran terhadap perkawinan anak. Selain itu, kondisi ini juga dilatarberlakangi oleh kemiskinan. Bahkan situasi pandemi Covid-19 juga turut menjadi faktor perkawinan anak kian marak.

Dengan kondisi tersebut, Hernawati meminta agar para pengurus TP-PKK tingkat provinsi dan kabupaten/kota dapat mengedukasi secara masif untuk mengubah pola pikir orang tua perihal perkawinan anak.

Orang tua mesti paham, bahwa perkawinan anak bukanlah solusi untuk memutus mata rantai kemiskinan.

Baca Juga: DPD IKA Undip Jateng Gelar Vaksinasi Covid-19 untuk Mahasiswa dan Alumni, Simak Jadwalnya

Tak hanya itu, pengurus TP-PKK juga perlu mengoptimalkan peran PKK di tingkat kelurahan/desa serta Dasawisma sebagi garda terdepan gerakan cegah perkawinan anak di wilayahnya masing-masing.

Selain itu, TP-PKK juga perlu melibatkan generasi muda sebagai mitra dalam gerakan cegah perkawinan anak.

Pengurus TP-PKK juga diminta untuk melakukan sosialisasi dan edukasi dengan berbagai langkah terobosan dan program yang inovatif. Tujuannya, agar gerakan yang dilakukan mampu mencegah perkawinan anak, sehingga angkanya dapat menurun di wilayahnya masing-masing.

Baca Juga: Kabar Bahagia! Atlet Indonesia Berpotensi Raih perak, Jika Atlet China Gagal Tes Doping

"Saya ingin menegaskan kepada seluruh mitra TP-PKK, bahwa dengan kekuatan struktur yang dimilikinya Tim Penggerak PKK terbuka untuk bekerja sama dengan seluruh komponen dan elemen yang memiliki semangat yang sama untuk mencegah terjadinya perkawinan anak,” pungkasnya.***

Editor: Intan Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler