Kemenkop UKM Masih Salurkan BLT UMKM Rp1,2 Juta, Ini Cara Cek Penerima Via BRI dan BNI

7 Juni 2021, 18:38 WIB
Cara mengetahui apakah nomor eKTP anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM yaitu dengan cara klik eform.bri.co.id /eform.bri.co.id/

SINARJATENG.COM - Sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional untuk membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) masih menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM sebesar 1,2 Juta kepada setiap peserta yang terpilih melalui BRI dan BNI.

Hal itu sebagai program Bapres BPUM atau BLT UMKM 2021 yang merupakan strategi pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Kabar Gembira! Disperindagkop dan UKM Batang Kembali Buka Pendaftaran BPUM 2021, Begini Syaratnya

Perlu diketahui, besaran yang diberikan pada program BPUM 2021 sekitar 1,2 juta rupiah. Jumlah tersebut berkurang dibandingkan tahun lalu, yaitu Rp2,4 juta untuk setiap pelaku usaha.

Bantuan bagi pelaku usaha merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit. Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam menerima penyaluran bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro.

Penyalur bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro adalah BUMN, BUMD, serta PT Pos Indonesia yang ditetapkan oleh pemerintah. Serta BRI selaku bank penyalur BPUM juga akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

Baca Juga: Puji 2 UKM di Klaten, Menteri Teten Masduki: Produknya Miliki Potensi Unggul dan Kualitas Layak Ekspor

Penerima BPUM atau BLT UMKM senilai Rp1,2 juta bisa mengecek status bantuan yang diterima terlebih dahulu melalui via BRI dan BNI melalui situs https://eform.bri.co.id/bpum untuk nasabah BRI dan https://banpresbpum.id/ untuk nasabah BNI.

Berikut cara cek penerima Banpres BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta via BRI dan BNI:

1. Cek Via BRI eform.bri.co.id/bpum

  • Login pada tautan eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui kepesertaan penerima Program Bantuan Presiden (Banpres)
  • Masukan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Masukan Kode Verifikasi
  • Lanjut, Klik Proses Inquiry maka akan muncul keterangan Nomor eKTP Anda terdaftar atau tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.

Baca Juga: Jadwal Lokasi Layanan Samsat Keliling Kebumen, Hari Ini Senin 7 Juni 2021

2. Cek Via BNI banpresbpum.id

  • Login pada tautan https://banpresbpum.id
  • Masukan Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kemudian, Klik Cari maka akan muncul keterangan bahwa Anda terdaftar atau tidak terdaftar sebagai penerima BPUM

Jika Anda merupakan penerima BLT UMKM maka harus segera diproses pencairannya.

Penerima harus melakukan verifikasi pada bank yang terdaftar dengan membawa dokumen sebagai berikut:

Baca Juga: Berpotensi Jadi Klaster Baru, Satgas Covid-19 Diminta Lakukan Tracing dan Tes Kepada Tim Pengacara RWS

  1. Buku Tabungan Bank
  2. Kartu ATM
  3. KTP
  4. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Aparat Desa setempat
  5. Notifikasi SMS pemberitahuan bahwa Anda merupakan penerima BPUM - Fotokopi NIB dan SKU
  6. Kartu Keluarga

Keterangan :

Penerima BLT UMKM juga akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia, apabila penerima bukan merupakan nasabah BRI ataupun BNI.***

Editor: Intan Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler