SINARJATENG.COM – Hari ini, 1 Juni 2021 Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila. Seperti diketahui, pemerintah menetapkan setiap 1 Juni Hari Lahir Pancasila sebagai Hari Libur Nasional.
Penetapan tesebut diputuskan melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016. Sebelum 2016, tak ada acara khusus untuk memperingati Hari Lahir Pancasila.
Sebagai warga negara yang baik, sangat penting untuk memahami makna cari Pancasila. Berikut ini makna Pancasila sebagai pandangan hidup sebagaimana dikutip dari bpip.go.id.
Baca Juga: Ambrolnya Ruangan PN Semarang Diduga Ada Permainan Anggaran Renovasi, KMPP Jateng Minta Ada Audit
1. Ketuhanan yang Maha Esa
Sila pertama memiliki arti bahwa sebagai warga negara Indonesia harus mempercayai dan bertakwa pada Tuhan. Hal tersebut disesuaikan dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Sila pertama juga memiliki makna agar saling menghormati antar umat beragama sehingga tercipta kehidupan yang rukun.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sebagai warga negara agar dapat memahami bahwa setiap manusia memiliki derajat yang sama, sehingga harus saling menyayangi satu sama lain.
Baca Juga: Ambrolnya Ruangan PN Semarang Diduga Ada Permainan Anggaran Renovasi, KMPP Jateng Minta Ada Audit
Warga negara juga harus saling menjaga dan membantu sesama, membela kebenaran dan keadilan, dan bekerjasama untuk kedamaian negara kita.
3. Persatuan Indonesia
Sila ketiga ini berarti warga negara harus menempatkan kesatuan, persatuan, dan kepentingan negara dari kepentingan masing-masing.
Warga negara harus mempunyai kepribadian yang rela kerkorban demi negara Indonesia, mencintai bangsa Indonesia dan tanah air, serta bangga pada negara.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Khidmat dan Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Baca Juga: Ikut Ucapkan Momen 1 Juni, Febri Diansyah Harap Pancasila jangan Jadi Alat Legitimasi Perusakan KPK
Sila keempat ini mengajak warga negara untuk tidak memaksakan kehendaknya pada orang lain dan mengutamakan kepentingan negara dan orang lain.
Walau kadang menemukan perbedaan pendapat, tetapi warga negara harus menyelesaikannya dengan cara bermusyawarah atau berdiskusi.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Makna dari sila ini berarti mengembangkan perbuatan luhur dengan cara kekeluargaan dan gotong royong, selalu bersikap adil.
Baca Juga: Polres Pekalongan Bekali Semua Anggotanya Penanganan Pertama Gawat Darurat Kecelakaan Lalu Lintas
Selain itu, warga negara harus seimbang antara hak dan kewajiban dengan menghormati hak-hak orang lain.***