Jadwal Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta Hari Ini 30 Maret 2021

30 Maret 2021, 07:00 WIB
SIM Keliling Jakarta hari ini. /Ilustrasi: Twitter @TMCPoldaMetro/

SINARJATENG.COM - Layanan SIM Keliling DKI Jakarta hari ini, Selasa 30 Maret 2021 berada di beberapa lokasi.

Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling Jakarta hari ini dibuka dari mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Berikut lima lokasi layanan SIM Keliling di DKI Jakarta:

Baca Juga: Bagikan Masker Gratis, Mahasiswa KKN UIN Walisongo Ajak Santri Perangi Covid-19

1. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng di di Jalan Lapangan Banteng Utara No.1, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

2. Jakarta Barat di Mall Citraland Grogol.

3. Jakarta Selatan di Jl. M.Saidi Raya Petukangan, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Hasil Piala Menpora 2021 Hari Ini: Terjadi Hujan Gol, Persib Bandung Bantai Persita Tangerang dengan Skor 3-1

4. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX RW01, Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

5. Jakarta Utara Kampus Trilogi Kalibata Jaksel.

Untuk syarat perpanjangan SIM meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Baca Juga: Persiapkan Larangan Mudik Lebaran, Ganjar: Belajar dari Tahun Lalu

Layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus dibuat permohonan SIM baru.

Sedangkan untuk membuat SIM baru bisa dilakukan di Satpas SIM Polda Metro Jaya Jalan Daan Mogot KM 11, Jakarta Barat.

Perpanjangan SIM di Mobil SIM Keliling tidak hanya bagi pemilik SIM berdomisili DKI Jakarta saja, tetapi semua pemilik SIM dari seluruh Indonesia bisa mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di Mobil SIM Keliling DKI Jakarta.

Baca Juga: Survei Elektabilitas PDIP Tertinggi, Hasto Minta Seluruh Kader Tidak Cepat Puas dan Terus Bekerja untuk Rakyat

Sedangkan biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu, sedangkan SIM C Rp75 ribu. Biaya tersebut belum termasuk untuk asuransi sebesar Rp50 ribu dan biaya kesehatan Rp50 ribu.

Ditlantas Polda Metro Jaya juga memberikan dispensasi bagi pasien Covid-19 yang masa berlaku SIM nya habis saat sedang menjalani proses karantina pemulihan kesehatan.

Persyaratannya dengan melampirkan surat keterangan dari tim medis bahwa yang bersangkutan sedang menjalani masa karantina.***

Editor: Intan Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler