Persiapkan Larangan Mudik Lebaran, Ganjar: Belajar dari Tahun Lalu

- 29 Maret 2021, 20:23 WIB
Gubernur Ganjar Pranowo menerima Kepala Disdikbud Prov. Jateng dalam rangka paparan terkait Persiapan Sekolah Tatap Muka di Puri Gerah pada Senin, 22 Maret 2021.
Gubernur Ganjar Pranowo menerima Kepala Disdikbud Prov. Jateng dalam rangka paparan terkait Persiapan Sekolah Tatap Muka di Puri Gerah pada Senin, 22 Maret 2021. /Dok. Humas Pemprov Jateng/

SINARJATENG.COM – Meskipun kebijakan larangan mudik melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) resmi dinyatakan pada Jumat, 26 Maret 2021, namun belum ada arahan resmi dari pemerintah pusat terkait hal tersebut.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyatakan akan selalu siaga terhadap adanya arahan larangan mudik lebaran yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

"Tidak ada mudik ini kan kebijakan dari pusat, jadi kami akan menyiapkan tidak ada mudik, namun kami selalu siaga," katanya di Solo pada Senin, 29 Maret 2021, sebagaimana dikutip oleh sinarjateng.com dari Antara.

Baca Juga: Perlu Anda Ketahui! 9 Kebiasaan Buang Air Besar yang Aneh, Dijelaskan oleh Sains

Ia berharap dapat segera melakukan rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna menyiapkan langkah-langkah larangan mudik lebaran 2021.

"Namun, kami selalu siaga, mudah-mudahan pekan ini kami bisa segera rapat dengan Jakarta, dengan Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) untuk menyiapkan langkah-langkah," katanya.

Ia juga menyatakan akan belajar dari tahun lalu untuk mencegah masyarakat mudik.

Baca Juga: Survei Elektabilitas PDIP Tertinggi, Hasto Minta Seluruh Kader Tidak Cepat Puas dan Terus Bekerja untuk Rakyat

"Belajar dari tahun lalu, minimal bagaimana penjagaannya di perbatasan. Kami tunggu Kementerian Perhubungan membuat aturan terkait dengan alat transportasi yang boleh, nanti Kementerian Agama juga biar mengatur terkait tata cara bulan Ramadhan sekaligus shalat Idul Fitri," katanya.

Menurutnya, terdapat sektor lain yang akan disesuaikan dengan keputusan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah