Pasutri Diamankan Polda Metro Jaya Usai Tipu Pengusaha Puluhan Miliar Rupiah

28 Januari 2021, 16:20 WIB
Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus pencucian uang senilai Rp39 miliar. /PMJNews

SINARJATENG.COM - Terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya meringkus dua orang yang ternyata pasangan suami istri.

Para pelaku yang diamankan antara lain berinisial DK dan KH, suami suami istri.

Hal tersebut juga dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu 27 Januari 2021.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Tol Kayu Agung-Palembang, Hasto Kristiyanto Beri Tanggapan Positif

"Korbannya adalah pengusaha, namun bukan pengusaha tambang. Jadi minim sekali informasi yang berkaitan dengan investasi tambang dan sejenisnya," ujarnya.

Kombes Yusri mengatakan modus para tersangka dalam menjalankan aksinya dengan menawarkan beberapa proyek fiktif. Mulai dari proyek batubara hingga pembelian lahan.

“Awal mulanya, tersangka menawarkan proyek pembelian lahan, lalu berlanjut ke proyek supply MFO, proyek batubara di Jawa Timur, proyek MFO lagi, proyek parkir dan penawaran tanah,” tuturnya.

Baca Juga: Usai Pelantikan, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Janjikan Hal Ini

"Proyek tersebut mulai ditawarkan kepada korban sejak April 2019 lalu, selang beberapa bulan tersangka menawarkan kembali proyek lainnya," sambungnya.

Menurut Yusri, korban mengalami kerugian yang mencapai puluhan milyar Rupiah. "Tercatat disini 6 proyek yang sudah ditawarkan tersangka kepada korban, total kerugian mencapai Rp39,5 milyar lebih," ujarnya.

"Dari hasil tindakan perampokan dan penggelapan uang ini, tersangka membeli untuk membeli rumah di kawasan Bintaro Jaya serta membeli sebidang tanah," tukasnya.***

Editor: Anto Kurniawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler