Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM, Inilah 9 Kegiatan yang Dibatasi

21 Januari 2021, 21:20 WIB
Ilustrasi PPKM Jawa Bali dan penerapan perjalanan domestik yang perlu diketahui /ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/aww.

SINARJATENG.COM - Guna menekan jumlah penyebaran virus Covid-19, Pemerintah Indonesia secara resmi memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan ke depan.

Semula, PPKM akah berakhir pada tanggal 25 Januari 2021. Tapi, kesepakatan PPKM tersebut kini berlaku hingga 8 Februari 2021 mendatang.

Hal tersebut juga dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Anies Baswedan: Media Mampu Jadi Penggerak untuk Ubah Perilaku Masyarakat Ditengah Pandemi

Ia menerangkan bahwa selama 10 hari pelaksanaan PPKM, laju peningkatan kasus Covid-19 di 77 Kabupaten/ Kota belum dapat dikendalikan.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Kamis 21 Januari 2021 siang WIB, Airlangga Hartarto meminta Gubernur melakukan evaluasi terhadap seluruh Kabupaten/ Kota di wilayahnya guna mendukung pelaksanaan perpanjangan PPKM.

Evaluasi tersebut dilaporkan bakal digunakan sebagai dasar penetapan Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan PPKM periode kedua pekan berikutnya.

Baca Juga: Sah Jadi Kapolri Baru, Listyo Sigit Prabowo Segera Gelar Rapat untuk Eksekusi Rencana Aksi

Lebih lanjut dilaporkan bahwa pelaksanaan PPKM tersebut bakal diberlakukan lebih luas dengan penambahan Kabupaten/ Kota yang baru.

Disampaikan bahwa dari peta zonasi risiko kenaikan kasus Covid-19 yang dipantau di 73 Kabupaten/ Kota, terdapat 29 Kab/ Kota dengan Zona Risiko Tinggi, 41 Kab/ Kota dengan Zona Risiko Sedang dan 3 Kab/ Kota dengan Zona Risiko Rendah.

“Setelah 10 hari pemberlakuan pembatasan kegiatan, masih banyak Kabupaten/ Kota yang parameternya belum membaik. Seperti misalnya, angka Kasus Mingguan, Kasus Aktif, Jumlah Kematian, Jumlah Kesembuhan, menunjukkan bahwa masih banyak Kab/ Kota yang menurun parameternya,” ujar Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sampaikan Harapan dan Ucapan Selamat Atas Dilantiknya Joe Biden

“Angka keterisian TT ICU dan TT Isolasi (BOR) di ketujuh Provinsi juga masih di atas rata-rata nasional.” katanya menambahkan.

Berdasarkan evaluasi PPKM yang telah dilakukan, pemerintah memutuskan memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat mulai Selasa 26 Januari 2021 hingga Senin 8 Februari 2021, dan tetap memberlakukan pembatasan kegiatan yang sama, dengan sedikit perubahan yakni jam operasional Mal sampai pukul 20.00.

Dilansir dari Pikiran Rakyat dengan judul PPKM Resmi Diperpanjang, Berikut 9 Daftar Kegiatan yang Mengalami Pembatasan, Adapun pembatasan kegiatan tersebut meliputi:

Baca Juga: Berikan Bantuan untuk Korban Gempa Sulbar, Kemenag Sediakan Asrama Haji Bagi Pengungsi

1 Perkantoran bekerja dari rumah (WFH) 75 persen.

2 Belajar dan mengajar secara daring.

3 Sektor Esensial beroperasi 100 persen.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini 21 Januari 2021: Elsa Pelaku Pembunuhan Roy?

4 Pusat Belanja atau Mal beroperasi sampai pukul 20.00.

5 Restoran makan di tempat 25 persen, dibawa pulang diijinkan.

6 Kegiatan Konstruksi 100 persen beroperasi.

Baca Juga: Dubes Iwan Bogananta Akan Perkuat Digital Platfom UMKM Indonesia di Bulgaria

7 Kegiatan Ibadah 50 persen.

8 Fasilitas Umum ditutup, Kegiatan Sosial Budaya dihentikan sementara.

9 Transportasi Umum diatur kapasitas dan jam operasional.

Baca Juga: KPPG Jawa Tengah Salurkan Bantuan Bagi Korban Banjir di Meteseh

Lebih lanjut, semua pembatasan tersebut harus diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.***

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler