8 Kriteria Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali, Apa Saja?

6 Januari 2021, 21:08 WIB
Pembatasan kapasitas pekerja kantor juga akan diberlakukan selama pembatasan sosial. /unsplash/Arlington Research

SINARJATENG.COM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyampaikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Pulau Jawa dan Bali.

"Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa Bali, karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi seluruh parameter yang ditetapkan," ungkap Airlangga saat konferensi pers seusai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo dan para gubernur, Rabu 6 Januari 2021.

Airlangga merinci kriteria yang dimaksud antara lain tingkat kematian di atas rata-rata nasional sebesar 3 persen dan tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional yaitu 82 persen.

Baca Juga: Pemerintah Terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Pulau Jawa dan Bali Mulai 11 Januari 2021

Kemudian, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional sebesar 14 persen. Terakhir, tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.

Untuk penerapan pembatasan kegiatan masyarakat di masing-masing daerah, kata Airlangga, akan ditentukan oleh pemerintah daerah. Penerapan pembatasan tersebut dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti pemerintah daerah, Gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Ganjar Siapkan Antisipasi Penolakan Vaksin Corona, Berikut Langkahnya

Adapun pembatasan kegiatan masyarakat di antaranya:

- Membatasi tempat kerja dengan work from home 75% dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat

- Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring

Baca Juga: Respon Kelangkaan Kedelai, Polisi Tegaskan akan Tindak Hukum Penimbun

- Sektor esensial berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat

- Melakukan pembatasan terhadap jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB, kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan

- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

Baca Juga: Jadwal Semifinal Piala Liga Inggris Malam Ini: Pertandingan Derby Manchester

- Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

- Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara

- Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur.***

Editor: Intan Hidayat

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler