5 Kecamatan ini Sumbang Kasus Covid-19 Terbanyak, Pemkab Karawang Berlakukan PSBM dan Jam Malam

29 Desember 2020, 18:53 WIB
Jubir Satgas Covid Karawang Fitrah Hergiyana /Diskominfo Karawang/

SINARJATENG.COM – Pemerintah Kabupaten Karawang, secara resmi berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).

Hal itu terpaksa dilakukan karena tingkat penularan kasus Covid-19 semakin tinggi.

"Saat ini kami masih melakukan evaluasi dan pemetaan dari klaster apa saja penyebaran Covid-19 terjadi. Pemetaan PSBM bisa dilakukan dari tingkat kecamatan, kelurahan atau desa, RW hingga tingkat RT," ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Karawang, Fitra Hergyana, Senin, 28 Desember 2020.

Baca Juga: Ombudsman Jateng Lakukan Kajian Penyebaran Covid-19 di Bandara dan Pelabuhan, Berikut Hasilnya

Menurutnya, sementara ini PSBM diberlakukan di lima yang penyebaran Covid-19 berada di urutan tertinggi, yakni Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang Barat, Karawang Timur, Klari, dan Kecamatan Kotabaru.

Namun demikian, PSBM sewaktu-waktu bisa diberlakukan juga di kecamatan lain, jika terjadi penyebaran kasus Covid-19 secara signifikan

Dijelaskan, ketika ada warga terjangkit Covid-19, maka PSBM akan dilakukan di sekitar tempat tinggal warga tersebut.

Baca Juga: Ini Daftar Wartawan Pemenang Lomba Karya Jurnalistik Kiprah Baznas Jawa Tengah 2020

Selain itu, Pemerintah akan melakukan jam malam hingga pengetatan protokol kesehatan di lokasi tersebut.

"Warga dilarang berkerumun, dan ada aturan pembatasan jam buka toko, kafe, mal, dan minimarket hanya sampai jam delapan malam," ucap Fitra Hergyana.

Dikatakan juga, setiap warga yang masuk atau keluar dari wilayah PSBM harus mengantongi izin dari pimpinan setempat. Sementara seluruh kegiatan dalam area PSBM harus mengantongi surat izin dari gugus tugas.

Baca Juga: Angka Kematian Pasien Covid-19 di Karawang Tinggi, Pemkab Siapkan Kawasan Pemakaman Khusus

"Durasi PSBM bisa diperpanjang sesuai hasil evaluasi dari Satgas," ujar Fitra Hergyana.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Karawang Acep Jamhuri mengakui, saat ini Pemerintah Daerah mulai kewalahan menghadapi kasus Covid-19.

Dilansir dari Pikiran Rakyat berjudul Inilah 5 Kecamatan dengan Kasus Covid-19 Tertinggi di Karawang, PSBM dan Jam Malam Berlaku, Rumah sakit dan hotel untuk mengisolasi warga positif corona sudah penuh, sehingga diperlukan tindakan tegas terhadap warga yang tidak terpapar Covid-19.

Baca Juga: Proyek Baru 'Go Home' Sambut Baik Pertumbuhan Sektor Properti

"Mereka wajib menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas di manapun berada," kata Fitra Hergyana.***

Editor: Anto Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler