Jadwal Layanan SIM Keliling di DKI Jakarta, Bandung, dan Bekasi Hari ini 23 Desember 2020

23 Desember 2020, 07:50 WIB
Ilustrasi SIM keliling /Twitter tmcpoldametro/

SINARJATENG.COM - Layanan SIM keliling hari ini, Rabu 23 Desember 2020 di wilayah DKI Jakarta, Bandung dan Bekasi berada di beberapa lokasi.

Dilansir dari situs NTMC Polri, layanan SIM keliling untuk wilayah DKI Jakarta berada di lima lokasi yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta.

Pelayanan SIM keliling di wilayah Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca DKI Jakarta, Rabu 23 Desember 2020: Waspada Hujan Kilat Disertai Angin Kencang

Lokasi pertama ada, masyarakat wilayah Jakarta Pusat bisa mendatangi layanan SIM keliling di area ITC Cempaka Mas.

Kemudian untuk lokasi kedua, ada di parkir Lippo Plaza Kramat Jati. Layanan di lokasi ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berdomisili di wilayah Jakarta Timur.

Untuk wilayah Jakarta Selatan, pelayanan SIM keliling hari ini ada di daerah Kampus Trilogi di Kalibata untuk medapati pelayanan SIM keliling.

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini, 23 Desember 2020 TV ONE, RCTI, GTV, INEWS TV, TRANS 7, dan TRANS TV

Sementara warga Jakarta Barat, layanan SIM keliling hari ini ada di Mall Citraland Grogol. Untuk warga Jakarta Utara, layanan SIM Keliling berada di Mall Grand Cakung.

Sedangkan untuk wilayah Kota Bandung, pelayanan SIM keliling hari ini berada di dua lokasi, yakni di BTM Cicadas dan Lucky Square.

Layanan SIM keliling Kota Bandung beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal TV SCTV Hari Ini, 23 Desember 2020, Jangan Lewatkan Samudra Cinta dan Cinta Mulia

Untuk wilayah Bekasi, layanan SIM keliling hari ini berada di Metropolitan Mall Bekasi.

Untuk jam layanan SIM keliling online wilayah Bekasi beroperasi mulai 09.00 WIB sampai 10.00.

Sebagai informasi, pelayanan SIM keliling hanya bisa melayani pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C. Dan perpanjangan SIM bisa dilakukan H-14 sebelum masa berlakuknya habis.

Baca Juga: Beberkan Rencana di Tahun 2021, Jokowi Optimis Bangkitkan Ekonomi Negara

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000, untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000, untuk perpanjangan SIM C.

Dilansir dari Pikiran Rakyat berjudul Syarat, Biaya dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Bandung, dan Bekasi Hari ini, Rabu 23 Desember, untuk syarat melakukan perpanjangan SIM di layanan SIM keliling yaitu yaitu foto kopi KTP, foto kopi SIM asli dan bukti cek kesehatan.***

Editor: Aman Ariyanto

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler