Permenhub Atur Kebijakan Modifikasi Motor Bensin Jadi Motor Listrik

12 Desember 2020, 15:17 WIB
Ilustrasi motor listrik. /ANTARA/Rivan Awal Lingga/wsj

SINARJATENG.COM - Ada kebijakan baru terkait dengan aturan transportasi di tanah air, yang beberapa waktu lalu dirilis oleh Kementrian Perhubungan.

Secara singkat, kebijakan ini membahas adanya konversi motor dengan penggerak bahan bakar menjadi motor listrik dengan sumber energi yang berasal dari baterai.

Kebijakan yang dikeluarkan tersebut merupakan aturan Permenhub Nomor 65 Tahun 2020.

Baca Juga: Seorang Petani di Tasikmalaya Hilang Terseret Arus Sungai Ciandum

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Departemen Perhubungan, aturan Permenhub Nomor 65 Tahun 2020 dikeluarkan pada 24 September 2020.

Dikeluarkannya aturan ini menjelaskan ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh seseorang jika ingin melakukan konversi kendaraan mereka dari bahan bakar bensin menjadi bertenaga listrik.

Hal tersebut dijelaskan pada pasal 2 Permenhub Nomor 65 Tahun 2020 yang berbunyi :

Baca Juga: Simak Mekanisme Pencairan BSU GTK Madrasah Non PNS

"Setiap sepeda motor dengan penggerak Motor Bakar yang telah dilakukan registrasi dan identifikasi dapat dilakukan konversi menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai," bunyi pasal 2.

Konversi yang dilakukan pada motor berbahan bakar bensin menjadi bahan bakar listrik dilakukan harus memenuhi syarat berupa penggunaan komponen sebagai berikut :

Baterai, Sistem baterai manajemen, penurun tegangan arus searah (AC to DC converter), motor listrik, controller/inverter, inlet pengisian baterai, dan juga peralatan pendukung lainnya.

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini, 12 Desember 2020 RCTI, ANTV, GTV dan Indosiar

Selain itu, aturan ini juga menjadi lampu hijau bagi seseorang untuk menjalankan bisnis konversi sepeda motor bensin ke sepeda motor listrik.

Pasalnya konversi dari motor bensin menjadi motor listrik tersebut tidak bisa dilakukan di sembarang bengkel.

Baik bengkel ataupun teknisinya harus sudah memiliki sertifikasi yang didapatkan dari berbagai kompetensi teknis. Sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat berjudul Pemerintah Rilis Kebijakan Motor Bensin Bisa Dimodif Jadi Motor Listrik, Tapi Ada Syaratnya!.

Baca Juga: Catat Lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta, Bandung dan Depok Hari Ini

Kompetensi teknis tersebut yakni memiliki peralatan khusus untuk pemasangan peralatan instalasi motor listrik, peralatan tangan, peralatan bertenaga, peralatan uji, dan perkakas lainnya.

Tidak cukup sampai disitu, pada Permenhub Nomor 65 Tahun 2020 dibahas juga tentang pengujian setelah konversi dilakukan.

Pengujian yang dilakukan meliputi sistem kelaikan penggerak motor listrik, dan uji tipe fisik kendaraan yang sudah bermotor listrik tersebut.***

Editor: Eko Wahyu Putranto

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler